Segenap dan seutuhnya bangsa Indonesia adalah amanat perlindungan oleh Pemerintah Negara Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945. Konsepsi dwi-kewarganegaraan harus dikaji secara mendalam agar dapat memaksimalkan potensi dan melindungi kepentingan diaspora Indonesia, dengan tetap melindungi kedaulatan dan jati diri bangsa Indonesia. Rumusan masalah yang akan dikaji untuk menyusun suatu rekomendasi kebijakan dwi-kewarganegaraan: 1. Apa saja landasan teori dan asas-asas yang menjadi pijakan untuk menyusun desain dwi-kewarganegaraan?; 2. Bagaimanakah desain atau bentuk kerangka hukum dwi-kewarganegaraan untuk melindungi diaspora dan kedaulatan Indonesia?. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dan studi kepustakaan dengan sumber-sumber kajian berupa peraturan-perundang-undangan, publikasi ilmiah artikel-artikel jurnal, serta memuat komparasi dengan negara lain. Landasan teori dan asas yang menjadi pijakan adalah teori pajak dan kepentingan, kemudahan imigrasi, kepentingan nasional, persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan, serta derogasi hak asasi manusia. Opsi skema OCI melalui KMILN tidak bermanfaat secara nyata. Kerangka hukum yang dibangung antara lain penambahan norma subjek dwi-kewarganegaraan Indonesia, pengecualian negara yang tidak diakui, kewajiban pajak, hak guna usaha dan hak guna bangunan, larangan memperoleh hak milik, larangan dinas militer negara asing, hak pilih dalam Pemilu, hak untuk menjadi pejabat publik bukan dari Pemilu, dan sanksi-sanksi pelanggaran. Perlu kajian lanjutan norma negara lain yang tidak selaras dengan Pancasila.