This Author published in this journals
All Journal Central Publisher
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI DALAM HUKUM PERKAWINAN INDONESIA: PERSPEKTIF KEADILAN GENDER Uchi Novitasari; Novita Nur Anggraeni
Journal Central Publisher Vol 1 No 12 (2023): Jurnal Central
Publisher : Central Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60145/jcp.v1i12.312

Abstract

Latar Belakang : Perkawinan merupakan institusi yang mengatur hak dan kewajiban suami istri dalam kehidupan berumah tangga. Di Indonesia, hukum perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat ketimpangan dalam pembagian hak dan kewajiban antara suami dan istri, yang sering kali merugikan salah satu pihak, khususnya perempuan. Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak dan kewajiban suami istri dalam hukum perkawinan Indonesia dari perspektif keadilan gender. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta studi literatur yang relevan. Metode : Metode ini digunakan untuk menganalisis peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan di Indonesia. Fokusnya adalah pada kajian peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta berbagai regulasi terkait. Selain itu, penelitian ini juga akan mengkaji doktrin hukum, putusan pengadilan, dan konsep keadilan gender dalam hukum perkawinan. Hasil dan Pembahasan : Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif hukum perkawinan Indonesia telah mengatur keseimbangan hak dan kewajiban suami istri, dalam implementasinya masih terdapat bias gender yang menghambat terciptanya kesetaraan dalam perkawinan. Kesimpulan : Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih progresif dalam interpretasi hukum serta kesadaran sosial untuk mewujudkan perkawinan yang lebih adil dan setara.