Dalam rangka mengurangi permasalahan sengketa dan memberi kepastian hukum kepada para pemilik tanah. Pemerintah mengeluarkan program untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan sertifikat Hak atas Tanah. Programnya yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dipilihnya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai objek penelitian karena program ini merupakan program yang baru dilaksanakan pada tahun 2021 di Desa Sidokerto dan pelaksanaan program ini berjalan dengan baik dibandingkan dengan program sebelumnya yaitu Program Nasional Agraria (Prona). Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini bertujuan untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pendaftaran tanah sistematis lengkap dan bagaimana efektifitas pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sidokerto. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi dokumen dan wawancara. Sedangkan teknik analisis data menggunakan metode deskriptif dengan analisis kualitatif. Adapun hasil dari penelitian ini, Peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengatur secara berjenjang dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Mentri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan menunjukkan bahwa pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sidokerto sudah efektif hanya saja masih ada beberapa kendala-kendala yang terjadi dan minimnya kegiatan sosialisasi yang dilakukan sehingga masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang adanya program tersebut. Pihak Desa Sidokerto dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) perlu untuk meningkatkan kegiatan sosialisasi program ke masyarakat agar masyarakat dapat mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan mengetahui lebih banyak tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sehingga kedepannya lebih banyak masyarakat dapat memanfaatkannya.