Kasus perceraian meningkat setiap tahun di Kabupaten Jombang Jawa Timur. Penelitian ini bertujuan mengetahui permasalahan dan penyebab perceraian pada tahun 2024 di Pengadilan Agama Kabupaten Jombang Jawa Timur dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan metode studi kasus. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan terdapat dua faktor utama penyebab terbanyak yaitu faktor perselisihan dan pertengkaran terus-menerus serta faktor ekonomi. Faktor perselisihan dan pertengkaran terus-menerus disebabkan oleh pengabaiakan kewajiban rumah tangga, permasalahan finansial, KDRT, ketidakcocokan masalah seksual, timbul rasa curiga dan cemburu serta ketidakcocokan secara berlebihan, berkurangnya perasaan cinta, tidak ada toleransi antar pasangan, memiliki kekasih lain dan terdapat penyebab lain seperti perasaan tidak di hargai serta krisis kepercayaan pada pasangan. Sedangkan faktor ekonomi disebabkan oleh pengabaian kewajiban rumah tangga, judi, berkurangnya perasaan cinta pada pasangan, tidak ada toleransi antar pasangan serta penyebab lain seperti komunikasi yang buruk