Tabungan Haji Mudharabah adalah simpanan yang penarikannya dilakukan pada saat nasabah akan menunaikan ibadah haji atau pada kondisi-kondisi tertentu sesuai dengan perjanjian nasabah. Karena ibadah haji adalah ibadah yang dilakukan oleh seseorang yang mampu, mampu dalam artian dari segi ekonomi. Jadi Bagi sebagian masyarakat, untuk melakukan ibadah haji harus menabung terlebih dahulu agar terkumpul untuk biaya ibadah haji. Akad Mudharabah adalah sistem dalam ekonomi syariah berupa akad kerjasama antara dua pihak untuk menjalankan suatu usaha. Pihak pertama adalah pemilik modal (shahibul maal) sedangkan pihak kedua adalah pengelola modal (mudharib). Nantinya, keuntungan usaha akan dibagi sesuai perjanjian. penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode penelitian deskriptif studi kasus tunggal. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara secara langsung maupun tidak langsung serta mengumpulkan data. Bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan akad mudharabah pada tabungan haji di BSI KCP Sudirman Indramayu dan apa saja kendala disaat pelaksanaan akad mudharabah. Hasil penelitian nya yaitu calon nasabah yang ingin membuka rekening tabungan haji harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh bank seperti melampirkan fotocopy KTP, fotocopy NPWP dan fotocopy KK. Adapun kedala yang dilakukan pihak bank yaitu mengenai data nasabah yang tidak sesuai dengan kartu identitas (KTP) dan KK yang tidak sinkron. Kemudian kendala yang di hadapi nasabah yaitu nasabah kurang mengerti dengan produk tabungan haji, karena pihak bank hanya menjelaskan secara singkat serta kurangnya sosialisasi kepada masyarakat awam.