S Purba, Riduan
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENERAPAN PERATURAN BUPATI BOGOR NOMOR 52 TAHUN 2020 DI DESA CIJUJUNG SUKARAJA KABUPATEN BOGOR S Purba, Riduan; Purwarningsih, Prihatini
YUSTISI Vol 6 No 2 (2019)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v6i2.4623

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana penerapan pelaksanaan Peraturan Bupati Bogor Nomor 52 Tahun 2020 di desa Cijujung. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah Normatif Empiris yaitu menganalisis Peraturan Bupati No 52 tahun 2020 dan melakukan wawancara dan observasi. Penerapan Peraturan Bupati Nomor 52 di desa Cijujung belum cukup efektif, dikarenakan banyaknya warga menganggap remeh COVID-19 sehingga banyak warga yang abai tidak menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak terutama. Hal ini karena Pemerintah Desa Cijujung kurang tegas dalam memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar ketentuan.
PENERAPAN PERATURAN BUPATI BOGOR NOMOR 52 TAHUN 2020 DI DESA CIJUJUNG SUKARAJA KABUPATEN BOGOR S Purba, Riduan; Purwarningsih, Prihatini
YUSTISI Vol 6 No 2 (2019)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v6i2.4623

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana penerapan pelaksanaan Peraturan Bupati Bogor Nomor 52 Tahun 2020 di desa Cijujung. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah Normatif Empiris yaitu menganalisis Peraturan Bupati No 52 tahun 2020 dan melakukan wawancara dan observasi. Penerapan Peraturan Bupati Nomor 52 di desa Cijujung belum cukup efektif, dikarenakan banyaknya warga menganggap remeh COVID-19 sehingga banyak warga yang abai tidak menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak terutama. Hal ini karena Pemerintah Desa Cijujung kurang tegas dalam memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar ketentuan.