Tingginya kebutuhan masyarakat untuk memiliki kendaraan bermotor tidak diimbangi oleh daya beli secara tunai, .merupakan peluang bagi pelaku usaha mengembangkan bisnis di bidang pembiayaan. Salah satunyakegiatan pembiayaan leasing yang memberikan fasilitas penyediaan barang modal baik dengan hak opsi maupun tanpa hak opsi dimana pembayarannya dilakukan secara angsuran. Dalam pelaksanaan perjanjian kontrak leasing, pihak lessor sebagai perusahaan pembiayaan meminta jaminan berupa fidusia atas barang leasing tersebut, dengan harapan memudahkan lessor dalam mengeksekusi barang leasing terhadap pihak lessee jika wanprestasi, melalui Sertifikat Jaminan Fidusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap, memahami tinjauan filsafat hukum terhadap keberadaan perjanjian leasing terhadap objek yang dibebani jaminan fidusia dan mekanisme yang dilakukan oleh lessor dalam mengeksekusi objek leasing yang dibebani jaminan fidusia jikalessee wanprestasi. Metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif empiris.Hasil penelitian menyimpulkan : bahwa objek lease tidak dapat difidusiakan jika objek lease tersebut masih merupakan milik lessor dan objek lease yang dibebani dengan fidusia harus didaftarkan untuk memperoleh Sertifikat Jaminan Fidusia sehingga memudahkan lessor dalam mengeksekusi objek lease yang masih berada pada penguasaan pihak lesseekaren wanprestasi baik eksekusi melalui titel eksekutorial yang ada pada Sertifikat Jaminan Fidusia maupun atas kekuasaan sendiri (recht van eigenmachtige verkoop) melalui pelelangan umum.