Aparatur Sipil Negara sebagai pegawai yang diberikan kewenangan oleh pemerintah, dimana tugas dan kewajibannya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Akan tetapi, nyatanya masih marak terjadi pelanggaran disiplin yang diakukan oleh Aparatur Sipil Negara. Kenyataan itu menunjukkan bahwa hukum negara belum bisa berjalan dengan baik sehingga peran dan pelaksanaan tugas Aparatur Sipil Negara masi belum berjalan optimal. Oleh karena, diperlukan adanya penegakan hukum yang tegas untuk menekan jumlah kasus yang semakin meningkat setiap tahunnya. Penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kasus dirasa mampu untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia sudah jelas dan cukup tegas sehingga seharusnya dapat mengurangi kasus kedepannya. Penegakan hukum yang dijatuhkan seharusnya juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti pemberian hukuman disiplin bagi pegawai yang tidak masuk bekerja. Pemberian hukuman ini diharapkan mampu untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan memberi pelajaran bagi pagawai lain. Dari banyaknya kasus yang telah tertangani oleh aparat penegak hukum ternyata hukum sudah ada, akan tetapi kasusnya masi marak terjadi. Sehingga perihal tersebut perlu menjadi fokus perhatian dalam penegakan hukum untuk indonesia yang lebih baik lagi kedepannya sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa. Kata Kunci: Aparatur Sipil Negara; Disiplin; Hukum