Identitas gender yang tidak cocok dengan identitas yang ditugaskan saat lahir semakin umum terjadi, dan terapi hormon merupakan salah satu metode yang digunakan untuk membantu transgender dalam mencapai perubahan fisik yang sesuai dengan identitas gender yang diinginkan. Tujuan studi ini yaitu mengkaji terapi hormon bagi individu transgender dalam perspektif hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan yaitu kajian pustaka dengan menganalisis berbagai artikel jurnal, buku, dan website. Berdasarkan hasil analisis pustaka, terapi hormon ini sering dilakukan oleh individu yang hendak mengubah jenis kelaminnya. Terapi hormon yang sering digunakan yaitu terapi hormon testosteron untuk menekan karakteristik seks sekunder perempuan dan maskulinisasi pria transgender; serta terapi hormon estrogen untuk menunjang pertumbuhan payudara, peningkatan lemak tubuh, pertumbuhan rambut tubuh dan wajah yang melambat, penurunan ukuran testis dan fungsi ereksi. Hukum Islam memandang terapi hormon ini sebagai salah satu upaya mengubah ciptaan Allah SWT. Perubahan ciptaan Allah SWT yang terjadi akibat terapi hormon bukan hanya pada apa yang tampak dari luar, tapi juga melibatkan organ dalam tubuh. Maka sudah tentu perubahan biologis yang dilakukan dari dalam dengan cara terapi hormon tentu diharamkan. Diharapkan studi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang perspektif hukum Islam terhadap terapi hormon bagi transgender, memberikan panduan hukum bagi transgender, keluarga, dan profesional kesehatan yang terlibat. Kata kunci: terapi hormon; transgender; hukum Islam.