Bahasan ini erat kaitannya juga dengan otonomi daerah serta kedaulatan rakyat, sebab esensi dari kedaulatan rakyat adalah hak pilih serta partisipasi masyarakat lokal dalam Pemilihan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala daerah. Dalam usaha guna menjawab masalah dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan meneliti kepustakaan (data sekunder). Adapun, hasil dalam penelitian ini ialah bahwa dalam proses pencalonan Kepala Daerah, terdapat ketentuan yang berbeda yang tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan mengenai syarat yang harus dipenuhi seseorang dari jabatan Advokat, Notaris, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah/ Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Notaris, Pegawai Negeri Sipil, Polisi Republik Indonesia, Tentara Negara Indonesia dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang ingin mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah baik itu Gubernur, Bupati ataupun Walikota yang pemilihannya secara langsung oleh masyarakat, termasuk pula mengenai kewajiban mengundurkan diri dari jabatan/profesi tertentu. Kedua, bahwa pengunduran diri seorang Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala daerah dengan alasan “permintaan sendiri” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, memanglah tidak bertentangan dengan kontruksi Pasal yang ada. Akan tetapi, secara kontruksi etika jelas bertentangan dengan Pasal 67 poin d Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah yang mana intinya ialah telah mengabaikan amanah rakyat. Kata kunci: Pengunduran Diri Kepala Daerah; Otonomi Daerah; Kedaulatan Rakyat.