Kekerasan seksual terhadap anak merupakan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak. Kasus kekerasan seksual terhadap anak sering terjadi di Indonesia, sehingga harus ada perlindungan bagi anak korban kekerasan seksual. Di sisi lain, pelaku pedofilia juga harus dilindungi hukum, dikarenakan pelaku juga mempunyai hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal atau penelitian hukum normatif yang penekanannya pada teori-teori hukum. Perlindungan hukum bagi korban pedofilia telah diatur oleh undang-undang perlindungan anak, sedangkan perlindungan hukum bagi pelaku pedofilia disinkronkan dengan hukum hak asasi manusia. Untuk proses rehabilitasi bagi pelaku pedofilia disamakan dengan proses rehabilitasi pecandu narkotika. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Korban dan Pelaku Pedofilia, Rehabilitasi