Perdagangan orang bertentangan dengan hak asasi manusia karena perdagangan orang melalui cara ancaman, pemaksaan, penculikan, penipuan, kecurangan, kebohongan dan penyalahgunaan kekuasaan serta bertujuan prostitusi, pornografi, kekerasan atau eksploitasi, kerja paksa, perbudakan atau praktik-praktik serupa. Jika salah satu cara tersebut diatas terpenuhi, maka terjadi perdagangan orang yang termasuk sebagai kejahatan yang melanggar hak asasi manusia. KUHP memberikan sanksi yang terlalu ringan dan tidak sepadan dengan dampak yang diderita korban akibat kejahatan perdagangan orang. Oleh karena itu, diperlukan undang-undang khusus tentang tindak pidana perdagangan orang yang mampu menyediakan landasan hukum materiil dan formil sekaligus. Untuk itu akan diteliti lebih lanjut bagaimana pengaturan tindak pidana perdagangan orang berdasarkan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana penerapan sanksi dalam tindak pidana perdagangan orang berdasarkan pertimbangan hukum hakim dalam putusan perkara nomor 301/Pid.Sus/2024/PN.Jkt.Tim. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Dari hasil penelitian ditemukan pengaturan tindak pidana perdagangan orang diatur Dalam Pasal 297 KUHP Jo Pasal 65 UU 39/1999 Jo Pasal 2 Jo Pasal 4 Jo Pasal 11 Jo Pasal 48 ayat (1) UU 21/2007 dan penerapan sanksi dalam tindak pidana perdagangan orang berdasarkan pertimbangan hukum hakim dalam putusan perkara nomor 301/Pid.Sus/2024/PN.Jkt.Tim., dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ani Puji Astutik Binti Pardi Alias Elisa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama Pasal 4 Jo pasal 48 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP. Dari hasil penelitian untuk perbaikan diharapkan dibuatkan undang-undang khusus baru terkait pemberatan sanksi pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam kuhp, perundang-undangan, peraturan pemerintah, permenkumham agar para pelaku jera dan memberikan perlindungan bagi korban tindak pidana perdagangan orang dan hakim dalam memberikan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang harus memperhatikan nilai-nilai kemanusia dan keadilan bagi semua pihak.