Industri penyiaran di dunia memasuki era digital sebagaimana ditandai dengan berkembangnya broadcasting menjadi webcasting. Bersamaan dengan itu, siaran pertandingan olahraga sepak bola sedang menjadi atensi global karena terdapat peningkatan nilai investasi ekonomi di dalamnya. Banyak pihak yang menyelenggarakan penyiaran pertandingan olahraga sepak bola di hadapan publik melalui kegiatan nonton bareng (Nobar) dengan sumber penyiaran broadcasting atapun webcasting. Penyelenggaraan penyiaran tersebut sering kali dilakukan dengan cara melanggar hukum hak cipta dan/atau hak terkait. Bahkan, tidak menutup kemungkinan hukum penyiaran turut terlanggar. Guna menjawab ketidakpastian tersebut, penelitian ini akan mengkaji bagaimana ketentuan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja) berlaku dalam hal penyiaran pertandingan olahraga sepak bola. Termasuk di dalamnya mengkaji legalitas Nobar. Adapun hasil penelitian menunjukan bahwasanya penyiaran pertandingan olahraga sepak bola lebih erat kaitannya dengan hak terkait dibandingkan hak cipta. Ditemukan pula perbedaan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyiaran broadcasting dan webcasting di Indonesia, terutama dalam konteks penyiaran pertandingan olahraga sepak bola. Ketidaksamaan definisi hukum positif terhadapnya memberikan dampak hukum yang berbeda sehingga perlu diperhatikan bagi para pihak yang menyelenggarakan Nobar, lembaga penyiaran, bahkan pemegang hak terkait.