Fillah, Akbar Syah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PRAKTIK UTANG PIUTANG DALAM BUDAYA LOKAL DAN KAITANNYA DENGAN HUKUM RIBA (STUDI KASUS DI DESA PRIANGANJAYA SUKABUMI) Fillah, Akbar Syah; Syafi'i, Moch.; Maulana, Rizal
Journal of Islamic Studies Vol 2 No 5 (2025): Journal of Islamic Studies (Maret 2025)
Publisher : Journal of Islamic Studies

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61341/jis/v2i5.103

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik budaya utang piutang yang berlangsung di Desa Prianganjaya, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, serta menganalisisnya dari perspektif hukum riba dalam Islam. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk memahami dinamika praktik utang piutang dalam kehidupan masyarakat setempat dan menilai apakah terdapat unsur-unsur riba dalam pelaksanaannya.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi lapangan. Data dikumpulkan melalui observasi langsung dan wawancara dengan masyarakat yang terlibat secara aktif dalam praktik utang piutang. Analisis dilakukan dengan mengkaji praktik yang ditemukan di lapangan berdasarkan prinsip-prinsip hukum riba dalam Islam.Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik utang piutang di Desa Prianganjaya umumnya dilatarbelakangi oleh kebutuhan ekonomi yang mendesak. Oleh karena itu, masyarakat memandang praktik tersebut sebagai sesuatu yang wajar dan tidak bertentangan dengan norma sosial maupun nilai agama. Berdasarkan analisis hukum Islam, tidak ditemukan adanya unsur riba dalam transaksi utang piutang yang berlangsung di desa tersebut. Meskipun secara teoritis terdapat potensi munculnya unsur riba, namun dalam praktiknya unsur tersebut tidak terwujud dalam bentuk yang dapat dikategorikan sebagai riba menurut hukum Islam. Dengan demikian, praktik utang piutang yang berlangsung di masyarakat Desa Prianganjaya dapat dikategorikan sebagai transaksi yang sah dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam.