This research which focuses on manufacturing businesses listed on the IDX from 2016-2020 aims to see whether the Debt to Asset Ratio and Return on Equity have an impact on Corporate Income Tax (PPh). This study used a purposive sample method, yielding 6 companies that meet the requirements. Secondary data in the form of financial statements of industrial enterprises from 2016-2020 are used in this study. Classical hypothesis testing and multiple linear regression are used in this statistical data analysis. The results showed that the variable Debt to Asset Ratio (DAR) has a negative effect on Corporate Income Tax (PPh). However, the Return on Equity (ROE) variable has no significant effect on Corporate Income Tax (PPh) payable. Penelitian yang berfokus pada bisnis manufaktur yang terdaftar di BEI dari tahun 2016-2020 ini bertujuan untuk melihat apakah Debt to Asset Ratio (DAR) dan Return on Equity (ROE) berdampak pada Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Penelitian ini menggunakan metode purposive sample yang menghasilkan 6 perusahaan yang memenuhi kriteria. Penelitian ini data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa laporan keuangan perusahaan industri dari tahun 2016-2020. Pengujian hipotesis klasik dan uji regresi linear berganda digunakan dalam analisis data statistik ini. Pengujian hipotesis klasik dan regresi linier berganda digunakan dalam analisis data statistik ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel Debt to Asset Ratio (DAR) berpengaruh negatif terhadap Pajak Penghasilan Badan (PPh). Namun, variabel Return on Equity (ROE) tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap Pajak Penghasilan Badan (PPh) terutang.