Desa Harapan Mulya memiliki badan usaha desa yang dikelola bersama, dimana usaha yang ada bergerak dalam bentuk penyewaan property acara seperti tenda, bangku serta alat-alat hajatan lainnya. Namun, pada praktek pengelolaan sistem sewa tersebut apakah terdapat kesamaan dalam sistem sewa secara hukum islam yakni ijarah. Maka dari itu penulis ingin mengkaji lebih lanjut bagaimana praktik akad ijarah dalam program Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di desa Harapan Mulya dan bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah pada akad ijarah dalam program Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di desa Harapan Mulya. Penelitian ini bercorak jenis penelitian lapangan (Filed Research) yaitu penelitian yang langsung terjun ke lapangan tempat terjadinya perkara atau langsung pada responden, data ini diperoleh langsung dari masyarakat yang menggunakan jasa sewa tenda dan kursi dan pengurus BUMDes Desa Harapan Mulya kecamatan Muara Belida kabupaten Muara Enim, didukung oleh data sekunder yang diperoleh dari data yang sudah ada, buku, dokumen, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan judul yang diteliti untuk melengkapi data primer. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa (1) Akad ijarah atau sewa menyewa tenda dan kursi yang terjadi pada BUMDes desa Harapan Mulya kecamatan Muara Belida kabupaten Muara Enim ini dilaksanakan atau dilakukan secara lisan dengan unsur dasar kepercayaan satu sama lain antara pihak pengurus BUMDes dan pihak penyewa. Mengenai sistem akan ijarah yang dijalankan oleh warga desa Harapan Mulya dalam penyewaan tenda dan kursi yakni menggunakan akad secara lisan tidak menjadi problematika atau masalah karena baik pihak penyewa maupun pihak pengurus BUMDes selaku pihak yang menyewakan berlandaskan asas kepercayaan satu sama lain, namun akan jadi lebih baik jika akad tersebut dilakusanakan secara tertulis juga untuk menghindari pertikaian atau perselisihan nantinya.(2) Apabila ditinjau dalam perspektif hukum Ekonomi Syariah terhadap akad ijarah atau sewa menyewa tenda dan kursi yang terjadi didesa Harapan Mulya ini ialah diperbolehkan dengan adanya dalil dalam Al-qur’an surat Ath-Thalaq ayat ke 6 dan Surat Az-Zukhruf ayat ke 32 serta terdapat hadist hadist Nabi SAW yang menjadi penguat diperbolehkannya akad sewa menyewa ini.