Witry Octasari Aritonang
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

AKAD PEMBIAYAAN DANA TALANGAN HAJI DI PERBANKAN SYARI’AH (BANK SUMSELBABEL CABANG SYARI’AH PALEMBANG) Witry Octasari Aritonang
Al-Iqtishad: Jurnal Ekonomi Syariah Vol. 1 No. 1 (2019): Juli-Desember 2019
Publisher : Program Studi Ekonomi Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53649/al-iqtishad.v1i1.308

Abstract

Mekanisme akad pembiayaan dana talangan haji di bank sumselbabel cabang syari’ah Palembang yaitu dengan menggunakan akad Qarddan akad Ijarah. Dimana akad qard digunakan karena didalam akad Qard tidak diperbolehkan mengambil jaminan dari nasabah, pihak bank tidak mengambil jaminan apapun dari nasabah.Mengenai akad Ijarahdigunakan karena terdapat biaya sewa yaitu biaya Ujrah atas jasa yang diberikan pihak bank kepada nasabah karena telah menggunakan jasa bank dalam menutupi biaya administrasi untuk mendapatkan nomor porsi.
PERLINDUNGAN KONSUMEN DI PASAR DARI PRAKTIK PENIPUAN KOMERSIAL DALAM EKONOMI ISLAM Witry Octasari Aritonang
Al-Iqtishad: Jurnal Ekonomi Syariah Vol. 1 No. 2 (2020): Januari-Juni 2020
Publisher : Program Studi Ekonomi Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53649/al-iqtishad.v1i2.314

Abstract

Penipuan komersial dalam perspektif ekonomi islam di pasar yang paling mendominasi adalah penipuan dalam bentuk gharar. Gharar dari segi berat keseimbangan pada timbangan dan gharar dari segi kualitas barang dagangan dengan menggunakan bahan makanan berformalin. Ekonomi islam memberikan solusi untuk melindungi konsumen yang dirugikan atas tindakan curang pedagang di pasar yaitu memanfaatkan lembaga bewenang yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengawasi dan mengontrol langsung pasar, Pemerintah memerikasa secara rutin alat timbangan para pedagang, serta memberikan sanksi tegas berupa penyitaan barang dagangan milik penjual, hukuman penjara atau ganti rugi kepada konsumen dirugikan agar memberikan efek jera bagi pelaku dangang yang curang.
AKAD IJARAH DAN PRAKTIKNYA PADA PROGRAM BADAN USAHA MILIK DESA DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS DESA HARAPAN MULYA) Aldiansyah; Witry Octasari Aritonang; Lita Ayudha Ningsih
Al-Iqtishad: Jurnal Ekonomi Syariah Vol. 4 No. 2 (2023): Januari-Juni 2023
Publisher : Program Studi Ekonomi Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53649/al-iqtishad.v4i2.327

Abstract

Desa Harapan Mulya memiliki badan usaha desa yang dikelola bersama, dimana usaha yang ada bergerak dalam bentuk penyewaan property acara seperti tenda, bangku serta alat-alat hajatan lainnya. Namun, pada praktek pengelolaan sistem sewa tersebut apakah terdapat kesamaan dalam sistem sewa secara hukum islam yakni ijarah. Maka dari itu penulis ingin mengkaji lebih lanjut bagaimana praktik akad ijarah dalam program Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di desa Harapan Mulya dan bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah pada akad ijarah dalam program Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di desa Harapan Mulya. Penelitian ini bercorak jenis penelitian lapangan (Filed Research) yaitu penelitian yang langsung terjun ke lapangan tempat terjadinya perkara atau langsung pada responden, data ini diperoleh langsung dari masyarakat yang menggunakan jasa sewa tenda dan kursi dan pengurus BUMDes Desa Harapan Mulya kecamatan Muara Belida kabupaten Muara Enim, didukung oleh data sekunder yang diperoleh dari data yang sudah ada, buku, dokumen, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan judul yang diteliti untuk melengkapi data primer. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa (1) Akad ijarah atau sewa menyewa tenda dan kursi yang terjadi pada BUMDes desa Harapan Mulya kecamatan Muara Belida kabupaten Muara Enim ini dilaksanakan atau dilakukan secara lisan dengan unsur dasar kepercayaan satu sama lain antara pihak pengurus BUMDes dan pihak penyewa. Mengenai sistem akan ijarah yang dijalankan oleh warga desa Harapan Mulya dalam penyewaan tenda dan kursi yakni menggunakan akad secara lisan tidak menjadi problematika atau masalah karena baik pihak penyewa maupun pihak pengurus BUMDes selaku pihak yang menyewakan berlandaskan asas kepercayaan satu sama lain, namun akan jadi lebih baik jika akad tersebut dilakusanakan secara tertulis juga untuk menghindari pertikaian atau perselisihan nantinya.(2) Apabila ditinjau dalam perspektif hukum Ekonomi Syariah terhadap akad ijarah atau sewa menyewa tenda dan kursi yang terjadi didesa Harapan Mulya ini ialah diperbolehkan dengan adanya dalil dalam Al-qur’an surat Ath-Thalaq ayat ke 6 dan Surat Az-Zukhruf ayat ke 32 serta terdapat hadist hadist Nabi SAW yang menjadi penguat diperbolehkannya akad sewa menyewa ini.