This Author published in this journals
All Journal LEX PRIVATUM
Wulanmas A.P.G Frederik
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENYANGKALAN KEABSAHAN ANAK YANG DILAHIRKAN DARI PERKAWINAN YANG SAH Raihan Maulana Afif; Wulanmas A.P.G Frederik; Altje Agustin Musa
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan dan kepastian hukum mengenai penyangkalan anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini yaitu metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan pada kasus yang ada. Kesimpulan kepastian hukum mengenai penyangkalan keabsahan anak ini terdapat pada putusan pengadilan yang menjadi penyebab adanya kepastian terhadap status atau sah nya anak ini yang dibuktikan berdasarkan bukti-bukti yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan dan hukum perdata juga dibuktikan melalui bukti DNA. Mahkamah Agung bertanggung jawab mengambil keputusan melalui bukti-bukti dan kesaksian yang ada. Melalui bukti DNA menjadi alat bukti yang sangat kuat dalam kasus ini. Penggunaan alat bukti DNA ini menjadi salah satu instrument dalam membuktikan jika ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dan KUHPerdata sudah melewati batas ketentuan yang ditetapkan. Oleh karena itu, penelitian ini penelitian ini menyoroti dampak hukum terhadap status anak serta hak-hak perdata yang melekat padanya. Melalui penelitian ini, diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam mengenai aspek hukum dalam penyangkalan keabsahan anak serta pengaruhnya terhadap hak dan kewajiban berdasarkan sistem hukum di Indonesia. Penyempurnaan ini dapat diwujudkan melalui peningkatan kompetensi tenaga profesional yang terlatih dalam memanfaatkan teknologi pendukung pemeriksaan dengan menggunakan alat bukti DNA. Kata kunci: Penyangkalan Keabsahan Anak, Kepastian Hukum, Bukti DNA.