This Author published in this journals
All Journal LEX PRIVATUM
Alexandro Joseph Watuseke
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNGJAWAB PIDANA PELAYANAN KESEHATAN YANG TIDAK MEMBERIKAN PERTOLONGAN PERTAMA TERHADAP PASIEN DALAM KEADAAN GAWAT DARURAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN Alexandro Joseph Watuseke
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan norma (kaidah) perintah untuk memberikan pertolongan pertama menurut Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan bagaimana rumusan dan pemidanaan tindak pidana Pasal 438 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan norma (kaidah) menurut Pasal 174 ayat (1) dan Pasal 275 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yaitu norma bersifat perintah dengan subjek norma yakni Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat (Pasal 174 ayat (1)) serta Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Pasal 275 ayat (1)) dan materi norma yaitu perintah untuk memberikan pertolongan pertama kepada Pasien dalam keadaan Gawat Darurat; di mana pengertian “pertolongan pertama” yaitu berupa tindakan triase yang dilanjutkan dengan tindakan yang mendahulukan penyelamatan nyawa atau pencegahan kedisabilitasan. 2. Pemidanaan tindak pidana Pasal 438 Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023, yaitu: Yang tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien; di mana pengertian “pertolongan pertama” yaitu berupa tindakan triase yang dilanjutkan dengan tindakan yang mendahulukan penyelamatan nyawa atau pencegahan kedisabilitasan; Pasien yang dalam keadaan Gawat Darurat; dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; atau, pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), di mana dalam Pasal 438 ayat (2) ditetukan ada pemberatan jika hal tidak memberikan pertolongan pertama tersebut mengakibatkan terjadinya kedisabilitasan atau kematian. Kata kunci: Tanggungjawab Pidana, Pelayanan Kesehatan, Tidak Memberikan Pertolongan Pertama Terhadap Pasien, Dalam Keadaan Gawat Darurat, Kesehatan