Produk Cicil Emas atau bisa disebut juga Pembiayaan Kepemilikan Emas merupakan fasilitas pembiayaan yang ditawarkan Bank Syariah Indonesia untuk calon nasabah yang ingin melakukan pembelian emas dengan cara angsuran menggunakan akad Murabahah dan akad Rahn sebagai pengikat agunan. Produk Cicil Emas ini adalah salah satu investasi yang memiliki risiko yang rendah sehingga aman untuk rencana impian di masa depan.Tujuan dilakukan penelitian ini yaitu untuk meninjau prosedur pembiayaan menggunakan akad murabahah dan rahn pada produk cicil emas serta kendala dan solusi yang dilakukan pihak bank dalam praktiknya di Bank Syariah Indonesia KCP Pomad. Melalui penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Prosedur pembiayaan cicil emas pada praktiknya di Bank Syariah Indonesia cabang Pomad sudah sesuai dengan penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta sesuai dengan teori yang telah penulis pelajari. Selain itu, pada Bank Syariah Indonesia cabang Pomad pembiayaan cicil emas selalu berpedoman pada Fatwa No. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang jual beli emas secara non-tunai dimana Bank Syariah Indonesia cabang Pomad melakukan jual beli menggunakan akad Murabahah sesuai dengan ketentuan Fatwa No. 04/DSN-MUI/IV/2000 serta akad Rahn juga digunakan dalam pembiayaan cicil emas sesuai dengan ketentuan Fatwa No. 26/DSN-MUI/2002. Adapun kendala yang dihadapi yaitu terjadinya down pada server, kurangnya branding serta pemahan pada produk tersebut. Solusi yang dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia terhadap kendala tersebut yaitu melakukan pemeliharaan jaringan, promosi produk melalui beberapa media, serta melakukan sosialisasi produk cicil emas.