Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Pelaksanaan Anggaran APBN pada Tingkat UAKPA Kementrian dan Lembaga Satuan Kerja Organisasi Kepolisian Burhanudin; Yana Ulfa; Musviyanti
Jurnal Akuntansi, Manajemen dan Ilmu Ekonomi (Jasmien) Vol. 5 No. 01 (2024): Jurnal Akuntansi, Manajemen dan Ilmu Ekonomi (Jasmien) : September-November
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/jasmien.v5i01.676

Abstract

Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimanakah mekanisme pengelolaan anggaran pada Organisasi Kepolisian tingkat UAKPA direncanakan, diimplementasikan, dikontrol, dan dipertanggungjawabkan. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif, dengan objek penelitian Polres Penajam Paser Utara dengan fokus pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pertanggungjawaban keuangan. Subjek penelitian ialah anggota kepolisian aktif berdinas di Polres Penajam Paser Utara yang menduduki jabatan terkait pelaksanaan anggaran. Hasil peneletian ditemukan pelaksanaan anggaran Satker Polres Penajam Paser Utara terbagi menjadi empat tahapan, yakni pada tahapan perencanaan penerapan sistem Bottom-Up dilakukan untuk mengetahui kebutuhan yang nyata dari setiap satuan fungsi Kepolisian guna menyusun anggaran untuk tahun yang akan berjalan. Tahap selanjutnya ialah tahap pelaksanaan, pada tahapan ini setiap satuan fungsi Kepolisian akan mengirimkan nota dinas untuk melakukan pencairan sesuai dengan kebutuhan masing-masing satuan fungsi, dengan mekanisme pembayaran UP/GUP/TUP atau mekanisme Pembayaran Langsung (LS). Pada tahapan pengendalian Satker Polres Penajam Paser Utara rutin melaksanakan pemeriksaan baik secara internal maupun eksternal. Tahapan terakhir ialah tahapan pertanggungjawaban, pada tahapan ini setiap satuan fungsi akan membuat pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan anggaran yang digunakan dalam kegiatan pelaksaan tugas dan seksi keuangan akan menyusun laporan keuangan dengan berpedoman pada PMK Nomor 232 tentang Siste, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi.