Cyberbullying merupakan fenomena yang semakin merajalela di era digital, di setiap negara. Tindakan ini melibatkan penggunaan teknologi digital dan media sosial untuk menyebarkan kekerasan secara verbal maupun non-verbal yang merendahkan, menghina, atau melecehkan individu, seringkali dilakukan secara berkala dan memberikan dampak psikis dan mental yang serius. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis peraturan yang berlaku mengenai tindak pidana cyberbullying serta bentuk perlindungan hukum yang tujukan kepada anak dibawah umur yang menjadi korban cyberbullying. Problematika hukum yang diusung terkait urgensi perlindungan hukum bagi korban dikalangan anak tindak pidana cyberbullying ditinjau dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan upaya dalam mencegah cyberbullying. Adapun metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis normatif yang dilakukan terhadap data sekunder. Yang diperoleh melalui peraturan perundang-undangan dan jurnal ilmiah dan metode pengumpulan data melalui studi Pustaka. Metode analisis data menggunakan analisis deskriptif yang dikaji berdasarkan obyek kajian hukum pidana pada cyber bullying, Secara khusus perlindungan anak sebagai korban cyber bullying telah diatur dalam undang-undang Perlindungan Anak, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 76 C jo. Pasal 80 ayat 1 yaitu dalam hal tindakan cyber bullying yang dilakukan pada anak, maka terhadap pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).