Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga desa yang merupakan badan perwakilan dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah bertugas dalam menyelenggarakan pemerintahan desa yang dapat dikatakan sebagai “Parlemen” nya desa. Namun dalam penyelenggaraannya terdapat berbagai faktor pendukung dan penghambat yang mempengaruhi terhadap profesionalitas dan kode etik anggota BPD dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dalam penulisan skripsi ini bertujuan untuk (1) mengetahui, mempelajari dan memahami peran, tugas dan fungsi Badan Permusyawaran Desa guna meningkatkan kode etik, kemampuan dan kualitas anggota BPD di Desa Mandiangin Barat. (2) sebagai bahan evaluasi kerja dan untuk menguatkan pelaksanaan kode etik serta kinerja yang dapat di laksankan dan peraran hadirnya BPD oleh anggota BPD dalam melaksanakan jalannya pemerintahan desa yang bersinergi dengan kepada desa, aparat serta masyarakat yang ada di dalamnya. Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris,penelitian yang di lakukan dengan meneliti data primer dengan pendekatan sosiologis, karena data diperoleh langsung dari fakta yang ada di masyarakat. Pengumpulan data melalui survey,studi kasus, observasi lapangan dan wawancara. Hasilnya menunjukan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan lemahnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mandiangin Barat adalah: Pertama kurangnya kualitas Sumber Daya Manusia BPD, kedua, sarana pendukung kerja Badan Permusyawaratan Desa kurang memadai, ketiga, pendapatan atau tunjangan anggota BPD yang kecil,keempat, sibuknya tingkat aktivitas masyarakat,kelima, belum adanya kebijakan yang dapat menguatkan posisi BPD dalam melaksanakan fungsinya.