Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kedudukan PPJB Sebagai Jaminan Kredit Kepemilikan Rumah Utut Andika Saputra
Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan Vol. 21 No. 2 (2023): Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan
Publisher : Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Publikasi Ilmiah (LP3M) Institut Agama Islam (IAI) Al-Qodiri Jember, Jawa Timur Indonesia bekerjasama dengan Kopertais Wilayah 4 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53515/qodiri.2023.21.2.524-535

Abstract

Bank memberikan pembiayaan kepada calon pembeli rumah dengan cara cicil melalui KPR. Umumnya, KPR diberikan dengan jaminan hak tanggungan yang dibebankan di atas hak atas tanah dan bangunan objek KPR. Pada prakteknya, dikarenakan sertifikat rumah belum selesai proses pemecahan atau terhadapt syarat-syarat lain yang menyebabkan belum dilakukannya AJB di hadapan PPAT, maka developer mengikat calon pembeli dengan PPJB. PPJB bukan merupakan jenis jaminan kebendaan, yang memberikan hak preferensi bagi kreditur. PPJB hanya mendudukan bank sebagai kreditur konkuren. Apabila PPJB dijadikan dasar sementara jaminan KPR, maka bank tidak dapat menuntut haknya dengan melakukan eksekusi sepihak atas objek KPR jika debitur melakukan kredit macet. Perlindungan hukum dapat ditempuh oleh bank untuk memperoleh jaminan pelunasan akibat kredit macet debitur adalah membuat perjanjian buy back guarantee, dimana developer sebagai penjamin pelunasan utang debitur jikalau debitur melakukan wanprestasi.