Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Notaris atas Kelalaian Dalam Profesionalitas Menjalankan Pekerjaan Lerrick, Ritsye Ereinne
Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan Vol. 21 No. 3 (2023): Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan
Publisher : Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Publikasi Ilmiah (LP3M) Institut Agama Islam (IAI) Al-Qodiri Jember, Jawa Timur Indonesia bekerjasama dengan Kopertais Wilayah 4 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53515/qodiri.2024.21.3.1021-1033

Abstract

Dalam Pasal 1 angka 7 UUJN, akta notaris dimaknai sebagai akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris, menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam UndangUndang No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Merupakan suatu kewajiban bagi Notaris untuk mempertanggungjawabkan akta yang dibuatnya. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah dalam hal apa seorang Notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kelalaian yang dibuatnya. Untuk memperoleh jawaban dari permasalahan, metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan jurnal ini adalah metode penelitian hukum normatif-empiris. Mengenai bagaimana implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya disetiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Sepanjang menjalankan jabatan dan profesinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kode etik notaris, dan asas-asas hukum, maka notaris tidak dapat dipersalahkan. Apabila terbukti, Notaris dapat dimintai pertanggungjawabannya sesuai dengan pasal Pasal 52 ayat (3) UUJN yang menegaskan, bahwa akibat akta yang mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan, Notaris wajib membayar biaya, ganti rugi dan bunga. Pembatalan akta Notaris hanya dapat dilakukan atas kesepakatan para pihak yang namanya tercantum dalam akta. Dimana akta Notaris yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum dan menjadikan akta tersebut tidak mengikat para pihak lagi.