Emiliano Octo Joaquim Beli Quintão
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran Indonesia Dan Hongkong Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Di Hongkong Emiliano Octo Joaquim Beli Quintão; Michael Rycardo Chandra Putra
Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan Vol. 22 No. 2 (2024): Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan
Publisher : Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Publikasi Ilmiah (LP3M) Institut Agama Islam (IAI) Al-Qodiri Jember, Jawa Timur Indonesia bekerjasama dengan Kopertais Wilayah 4 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53515/qodiri.2024.22.2.233-246

Abstract

Negara bebas untuk menolak atau memperkenankan orang asing masuk ke wilayahnya, bahwa kekerasan dan penganiayaan terhadap pekerja migran di Hongkong dari tahun ke tahun semakin meningkat, salah satu korbannya adalah Erwiana Sulistianingsih Pekerja Migran Indonesia yang bekerja sebagai ART di Hongkong yang dianiaya dan disiksa oleh majikannya. Metode penelitian ini merupakan penelitian yang berada pada ranah yuridis dan empiris. Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia adalah UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dalam pengaturan tersebut memberikan perlindungan hukum secara komprehensif dan menjamin hak pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri sebagaimana termaktub dalam UU No. 18/2017 Pasal 1 ayat (6), (7) dan (8) bahwa PMI mendapatkan perlindungan, pengawasan, pembinaan, dan pengawalan yang dibagi menjadi tiga (3) tahap antara lain sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja. Sedangkan perlindunagn hukum dari hukum internasional melalui konvensi dan perjanjian Internasional yakni Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Tahun 1948, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan dan Konvensi Oraganisasi Buruh Internasional. Dengan melalui instrument nasional dan internasional yang tersedua dalam kasus ini pelaksanaan penegakkan hukum belum maksimal sehingga harus lebih maksimal dengan cara berperan aktif baik melalui KJRI/KBRI untuk melindunggi PMI di luar negeri khusunya di Hongkong. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pekerja Migran Indonesia, Hukum Internasional