Syahputrama, Rifky
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Validity of the Land Sale and Purchase Agreement which is paid in full and carried out in good faith Syahputrama, Rifky
JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Vol 7, No 1 (2025): JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58258/jihad.v7i1.8464

Abstract

PPJB is a preliminary agreement that is obligatory, so that it only creates an obligation to be carried out at a later date as outlined in the main agreement, namely AJB. PPJB does not yet provide for the transfer of land rights, so the ownership of the land object of sale and purchase has not yet passed from the land owner to the buyer. But in reality, there are still parties who consider that the PPJB has transferred ownership rights to the land. The purpose of this research is to analyse and identify the validity of PPJB that is paid in full and carried out in good faith and its legal consequences in Supreme Court Decision Number 3753 K/Pdt/2020 and to analyse and identify the legal protection of buyers in a sale and purchase binding agreement that is paid in full and carried out in good faith in the decision. The research method used is Normative Juridical, using positive law inventory research specifications, and finding law in concreto, using secondary data, and qualitative normative analysis. The results showed that the Panel of Judges of the Supreme Court had given a decision related to the problem, in which the Panel of Judges of the Supreme Court was of the opinion that the PPJB made between the Plaintiff and the Defendant before the Notary was a general agreement that had not transferred ownership rights, so that the AJB made between Defendant 1 and Defendant 2 before the PPAT was valid proof of transfer.
Keabsahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Yang Dibayar Lunas Dan Dilakukan Dengan Itikad Baik Syahputrama, Rifky
Authentica: Private Law Journal Vol 8 No 2 (2025): Vol 8 No 2 (2025)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/aplj.v8i2.17346

Abstract

PPJB adalah perjanjian pendahuluan yang bersifat obligatoir, sehingga hanya menimbulkan perikatan untuk dilaksanakan dikemudian hari yang dituangkan dalam perjanjian utamanya yaitu AJB. PPJB dibuat untuk membantu proses jual beli ketika syarat - syarat untuk dibuat dan ditandatanganinya AJB belum bisa dilakukan. PPJB belum memberikan peralihan hak atas tanah, sehingga kepemilikan objek tanah jual beli masih belum beralih dari pemilik tanah kepada pembeli. Namun pada kenyataannya, masih terdapat pihak yang menganggap bahwa PPJB telah mengalihkan hak kepemilikan atas tanah, salah satunya adalah pada kasus jual beli tanah sebagaimana terdapat dalam Perkara Nomor 3753 K/Pdt/2020. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengidentifikasi keabsahan PPJB yang dibayar lunas dan dilakukan dengan itikad baik serta akibat hukumnya dalam Putusan MA Nomor 3753 K/Pdt/2020 dan untuk menganalisis dan mengidentifikasi perlindungan hukum terhadap pembeli dalam perjanjian pengikatan jual beli yang dibayar lunas dan dilakukan dengan itikad baik dalam putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif, dengan menggunakan spesifikasi penelitian inventarisasi hukum positif, dan menemukan hukum in concreto, menggunakan data sekunder, dan menggunakan analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Majelis Hakim MA telah tepat memberikan putusan terkait permasalahan, yang mana Majelis Hakim MA berpendapat bahwa PPJB yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat 1 dihadapan Notaris adalah sebagai perjanjian umum yang belum mengalihkan hak kepemilikan, sehingga AJB yang dibuat antara Tergugat 1 dan Tergugat 2 dihadapan PPAT adalah bukti peralihan yang sah. Oleh karena PPJB merupakan perjanjian umum yang dibuat dihadapan notaris dalam bentuk akta otentik, maka perjanjian tersebut adalah perjanjian yang sah dan tetap mengikat para pihak yang telah menyepakatinya sehingga menimbulkan akibat hukum bagi para pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban sesuai isi dari perjanjian. Terhadap adanya pihak yang melalaikan dan menciderai isi perjanjian maka pihak yang dirugikan dapat melakukan gugatan wanprestasi untuk menuntut ganti kerugian sebagai perlindungan hukum terhadap pihak pembeli yang sudah membayar lunas dan melakukan itikad baik.