Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Studi Kasus Pengacara Kota Medan Mengenai Kekuatan Dokumen Elektronik Sebagai Bukti Dalam Hukum Acara Perdata indah, widya; pratiwi, widya
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 2 No. 04 (2024): Oktober Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi digital dan informasi sedang berlangsung dengan cepat. Teknologi komputer semakin maju dan akses internet semakin mudah. Teknologi sudah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Dokumen dan informasi di dalam bentuk elektronik menjadi hal yang umum. Macam-macam alat bukti yang dapat digunakan dalam penyelesaian sengketa perdata di pengadilan yang dikenal dengan alat bukti elekronik (dianggap sebagai alat bukti) seperti foto, faksimili, layanan pesan singkat (short message system) dan lain-lainnya, walaupun penggunaannya sebagai alat bukti di pengadilan masih dipertanyakan validitasnya. Peraturan di Indonesia mengatur penggunaan dokumen elektronik sebagai bukti dalam hukum perdata. Bagaimana proses alat bukti diakui, diuji keabsahannya, dan digunakan dalam kasus perdata di pengadilan untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang mencari keadilan. Bukti elektronik dalam hal informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik baru dapat dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik yang sesuai dengan bunyi Pasal 1 butir 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kami penulis berpendapat bahwa bukti elektronik memiliki kekuatan sebagai bukti yang bebas artinya diserahkan sepenuhnya pada hakim yang mengadili suatu perkara.