Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM PIDANA PENYEDIA VIDEO CALL SEX (VCS) PADA MEDIA SOSIAL TWITTER (DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM HINDU) Dwijati, Anang; Juniawan, Ida Bagus Heri; Lukman, Dwi Ratna Kamala Sari
Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta Vol 5 No 2 (2022): Vo. 5 No. 2 Nopember 2022
Publisher : Prodi Hukum Agama Hindu Jurusan Dharma Sastra IAHN Gde Pudja Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53977/wk.v5i2.767

Abstract

Penyedia Video Call Sex (VCS) sedang marak di media sosial Twitter dan rentan dengan tindak penipuan, pemerasan dan pengancaman. Pokok permasalahan yang akan di kaji yaitu bagaimanakah penegakan hukum pidana penyedia Video Call Sex (VCS) dan bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pembeli layanan Video Call Sex (VCS) yang ditinjau dari Hukum Pidana dan Hukum Hindu. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus kemudian bahan hukum melalui studi kepustakaan dan wawancara yang dianalisis secara preskriptif, deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini penyedia VCS melanggar; 1). Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 UU No. 44/2008 tentang Pornografi, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, denda paling banyak 3 miliar rupiah, 2). Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda 1 miliar rupiah, 3). pembeli layanan VCS tidak dapat di kenai sanksi pidana, namun memiliki tanggungjawab sebagai saksi, 4). Kautilya Arthasastra, III.3.59.25 melakukan percakapan seksual, dendanya 24 pana untuk wanita dan 48 pana untuk pria berlaku kelipatan dan Kautilya Arthasastra, III.3.59.27 dapat pula di hukum cambuk. Penegakan hukum dilakukan dengan cara: 1). patroli siber, 2). melaporkan dan pemblokiran.