This Author published in this journals
All Journal DATIN LAW JURNAL
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Data Pribadi Konsumen Shopee Paylater Di Kota Bukittinggi Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022 Safriadi, Ade
DATIN LAW JURNAL Vol 6, No 1 (2025): FEBRUARI
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/dlj.v6i1.1706

Abstract

ABSTRAK Permasalahan terkait kebocoran data pribadi spesifik di bidang ECommerce masih sering terjadi di Indonesia,  karena itu dibutuhkan aturan perlindungan data pribadi yang spesifik. Berkaitan dengan hal tersebut, maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan perlindungan data pribadi dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022. Kebocoran data pribadi tersebut secara tidak langsung telah merampas hak asasi manusia yang sangat merugikan dari sudut pandang manusia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah dengan menggunakan pendekatan hukum normatif empiris dan menggunakan spesifikasi penulisan deskriptif serta menggunakan teknik pengumpulan data yang terdiri dari penelitian kepustakaan dan kuesioner. Penulis menggunakan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif melalui pendekatan masalah hukum kualitatif berdasarkan peraturan perundangundangan yang terkait dengan pokok masalah, kemudian menggunakan kuesioner secara kuantitatif. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa pengaturan tentang kebocoran data pribadi adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Tahun 2022 No. 27. Akibat kebocoran data pribadi tersebut, pengendali bertanggung jawab atas ganti rugi atas sesuai dengan Pasal 46 (1) Undang-Undang Data Pribadi. Hal ini didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan perbuatan melawan hukum wajib mengganti kerugian yang dikarenankan oleh kesalahannya. Dalam hal ini, pemerintah memiliki peran penting dalam memantau keamanan informasi pribadi masyarakat. Selain negara, masyarakat juga berperan penting dalam pelaksanaan regulasi terkait perlindungan data pribadi.Kata Kunci: Perlindungan, Data Pribadi, Kebocoran Data