Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pengadilan Agama Denpasar Dan Hukum Indonesia Dalam Mengadili Perkara Perceraian Antara Wni Dengan Wna Melalui Pendekatan Hukum Perdata Internasional: Studi Kasus Putusan Nomor 313/Pdt.G/2021/Pa.Dps. Alvessya, Dyvta Cheva
Syntax Idea Vol. 7 No. 3 (2025): Syntax Idea
Publisher : Ridwan Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/syntaxidea.v7i3.12690

Abstract

Perkara perceraian yang terdaftar di Pengadilan Agama Denpasar dengan Putusan Nomor 313/Pdt. G/2021/PA. DPS antara seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dan seorang Warga Negara Asing (WNA) dari Inggris mencerminkan adanya unsur hukum perdata internasional. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kewenangan Pengadilan Agama serta penerapan hukum Indonesia dalam menangani kasus perceraian semacam ini. Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan untuk mengkaji masalah tersebut secara mendalam. Penelitian ini berfokus pada analisis kewenangan Pengadilan Agama Denpasar dan hukum Indonesia dalam menyelesaikan perceraian antara WNI dan WNA, dengan pendekatan hukum perdata internasional. Dalam pelaksanaannya, metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan doktrinal, yang mencakup studi literatur relevan, termasuk peraturan perundang-undangan serta sumber primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan pendekatan hukum internasional, termasuk status personal, yurisdiksi, titik taut primer dan sekunder, serta kualifikasi fakta dan ketentuan hukum yang ada, Pengadilan Agama Denpasar dan hukum Indonesia berwenang untuk memeriksa dan mengadili kasus perceraian antara Penggugat yang merupakan WNA dan Tergugat yang merupakan WNI. Implikasi dari temuan ini menunjukkan bahwa baik Penggugat maupun Tergugat wajib mematuhi hukum Indonesia yang berlaku dan putusan pengadilan yang dihasilkan, sehingga berkontribusi signifikan terhadap pengembangan hukum perdata internasional di Indonesia.
PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI TERMASUK CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) DAN STRICT LIABILITY: STUDI KASUS KEBOCORAN MINYAK PERTAMINA DI LAUT JAWA Sihombing, Samuel Pandriya Marulitua; Alvessya, Dyvta Cheva
Jurnal Legal Reasoning Vol. 8 No. 1 (2025): Desember
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35814/d2766k77

Abstract

Pada tahun 2019, terjadi peristiwa kebocoran minyak pada proyek Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java yang telah menimbulkan pencemaran pada lautan Karawang sampai dengan Bekasi, Jawa Barat sehingga menimbulkan berbagai kerugian. Peristiwa ini pun menimbulkan pertanyaan mengenai pertanggungjawaban Pertamina selaku korporasi serta eksistensi prinsip strict liability dalam kasus ini. Maka dari itu, terdapat urgensi dan tujuan penelitian untuk mengetahui pertanggungjawaban Pertamina selaku korporasi dalam peristiwa kebocoran minyak di Laut Jawa serta eksistensi prinsip strict liability dan penerapannya dalam peristiwa ini. Penelitian ini menerapkan metodologi penelitian hukum normatif, sumber bahan hukum primer dan sekunder, serta teknik mengumpulkan bahan hukum melalui studi kepustakaan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Pertamina selaku korporasi harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang diakibatkannya baik secara pidana maupun perdata. Corporate Social Responsibility (CSR) juga dapat menjadi salah satu pertanggungjawaban Pertamina selaku korporasi terkait dengan pencemaran lingkungan. Disamping itu terdapat pula prinsip pertanggungjawaban yang dikenal dengan prinsip strict liability yang tertera dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dimana korporasi selaku pencemar lingkungan dapat dimintakan pertanggungjawaban tanpa memerlukan pembuktian kesalahan terlebih dahulu. Namun terdapat berbagai kontroversi terkait eksistensi prinsip strict liability pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 terkait Cipta Kerja karena dihapuskannya frasa “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” pada Pasal 88 tersebut. Walaupun demikian, prinsip strict liability tetap ada dan berlaku di Indonesia sebagaimana yang dapat dilihat pada bagian penjelasan Pasal 88 di Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, prinsip ini dapat digunakan pada peristiwa kebocoran minyak di Laut Jawa dengan Pertamina selaku pihak yang bertanggungjawab.