This Author published in this journals
All Journal Syntax Idea
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengadilan Agama Denpasar Dan Hukum Indonesia Dalam Mengadili Perkara Perceraian Antara Wni Dengan Wna Melalui Pendekatan Hukum Perdata Internasional: Studi Kasus Putusan Nomor 313/Pdt.G/2021/Pa.Dps. Alvessya, Dyvta Cheva
Syntax Idea Vol. 7 No. 3 (2025): Syntax Idea
Publisher : Ridwan Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/syntaxidea.v7i3.12690

Abstract

Perkara perceraian yang terdaftar di Pengadilan Agama Denpasar dengan Putusan Nomor 313/Pdt. G/2021/PA. DPS antara seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dan seorang Warga Negara Asing (WNA) dari Inggris mencerminkan adanya unsur hukum perdata internasional. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kewenangan Pengadilan Agama serta penerapan hukum Indonesia dalam menangani kasus perceraian semacam ini. Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan untuk mengkaji masalah tersebut secara mendalam. Penelitian ini berfokus pada analisis kewenangan Pengadilan Agama Denpasar dan hukum Indonesia dalam menyelesaikan perceraian antara WNI dan WNA, dengan pendekatan hukum perdata internasional. Dalam pelaksanaannya, metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan doktrinal, yang mencakup studi literatur relevan, termasuk peraturan perundang-undangan serta sumber primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan pendekatan hukum internasional, termasuk status personal, yurisdiksi, titik taut primer dan sekunder, serta kualifikasi fakta dan ketentuan hukum yang ada, Pengadilan Agama Denpasar dan hukum Indonesia berwenang untuk memeriksa dan mengadili kasus perceraian antara Penggugat yang merupakan WNA dan Tergugat yang merupakan WNI. Implikasi dari temuan ini menunjukkan bahwa baik Penggugat maupun Tergugat wajib mematuhi hukum Indonesia yang berlaku dan putusan pengadilan yang dihasilkan, sehingga berkontribusi signifikan terhadap pengembangan hukum perdata internasional di Indonesia.