Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tinjauan Hukum Wajib Pajak Jasa Titip Barang Impor Pada Praktik Jual-Beli Wicaksono, Qaedi Agung
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 11 (2025): COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v4i11.3037

Abstract

Jasa titip merupakan layanan yang menyediakan pembelian barang dari lokasi tertentu dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari setiap harga. Metodologi penelitian hukum yang dipilih oleh penulis dalam penelitian ini merupakan metode penelitian normative. barang yang dititipkan terdapat aturan mengenai pemasukan barang impor yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/PMK.010/2019 Tentang ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Barang Impor Kiriman, barang yang diimpor untuk pemakaian pribadi dapat dibebaskan dari bea masuk hingga nilai maksimum Free on Board (FOB) sebesar 1.500 USD per penerima barang.
Tinjauan Hukum Wajib Pajak Jasa Titip Barang Impor Pada Praktik Jual-Beli Wicaksono, Qaedi Agung
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 11 (2025): COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v4i11.3037

Abstract

Jasa titip merupakan layanan yang menyediakan pembelian barang dari lokasi tertentu dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari setiap harga. Metodologi penelitian hukum yang dipilih oleh penulis dalam penelitian ini merupakan metode penelitian normative. barang yang dititipkan terdapat aturan mengenai pemasukan barang impor yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/PMK.010/2019 Tentang ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Barang Impor Kiriman, barang yang diimpor untuk pemakaian pribadi dapat dibebaskan dari bea masuk hingga nilai maksimum Free on Board (FOB) sebesar 1.500 USD per penerima barang.