Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak waris anak luar kawin (Astra) menurut perspektif hukum waris adat Bali, dengan fokus pada penerapannya di Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng. Masalah utama yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana hak waris anak luar kawin diatur dalam sistem hukum waris adat Bali dan bagaimana penerapan serta pemahaman masyarakat setempat mengenai hak waris tersebut. Hukum waris adat Bali, yang bersifat patrilineal, sering kali membatasi hak waris anak luar kawin, terutama bagi anak yang tidak diakui secara sah oleh ayah biologisnya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan empiris normatif dengan studi kasus di Desa Kalibukbuk. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan tokoh adat, perangkat desa, serta masyarakat yang memiliki pengalaman atau pengetahuan terkait masalah waris. Selain itu, studi pustaka mengenai teori hukum waris adat Bali dan peraturan perundang-undangan yang relevan juga digunakan untuk mendalami permasalahan ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, dalam praktiknya, anak luar kawin di Desa Kalibukbuk sering kali menghadapi kesulitan dalam memperoleh hak waris dari ayah biologisnya karena pengakuan ayah terhadap anak tersebut tidak diakui secara formal dalam hukum adat Bali. Meskipun demikian, terdapat beberapa upaya masyarakat untuk memberikan perlindungan hak waris bagi anak luar kawin melalui kesepakatan adat dan pertimbangan kemanusiaan. Penelitian ini juga menemukan bahwa terdapat perbedaan pandangan antara generasi muda dan generasi tua di desa tersebut terkait dengan hak waris anak luar kawin, yang mencerminkan perubahan dalam interpretasi dan penerapan hukum waris adat Bali. Hukum waris adat Bali secara tradisional tidak memberikan hak waris yang setara bagi anak luar kawin, terdapat dinamika dalam penerapan dan penyesuaian hukum adat tersebut seiring dengan perkembangan nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat Bali.