Rezha Fitriansyah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEKUATAN HUKUM PUTUSAN KPPU DALAM MENJAMIN PERSAINGAN USAHA YANG SEHAT DI INDONESIA Rezha Fitriansyah
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 7 No. 2 (2024): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v7i2.94196

Abstract

Komisi Pengawas Persaingan Usaha memiliki peran penting dalam menegakkan Undang-Undang Antimonopoli di Indonesia. Namun, dalam praktiknya, putusan KPPU menghadapi berbagai tantangan terutama terkait dengan kekuatan hukum dari putusan KPPU itu sendiri. Salah satu permasalahan utama adalah ketidakkonsistenan dalam Undang-Undang Antimonopoli terkait dengan eksekusi putusan KPPU, sehingga seringkali pelaksanaan putusan menjadi terhambat. Meskipun Pasal 46 dalam Undang-Undang Antimonopoli menyatakan bahwa putusan KPPU yang tidak diajukan keberatan memiliki kekuatan hukum tetap, masih terdapat ketentuan lain dalam undang-undang yang justru membuka peluang bagi pelaku usaha untuk menunda atau menghindari pelaksanaan putusan. Hal ini melemahkan efektivitas penegakan Undang-Undang Antimonopoli serta menimbulkan ketidakpastian baik bagi pelaku usaha, konsumen, dan KPPU. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum putusan KPPU serta tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Dengan membandingkan sistem hukum persaingan usaha di Indonesia dengan beberapa negara lain, penelitian ini akan mengidentifikasi kelemahan utama dalam regulasi yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diperlukan perbaikan terhadap Undang-Undang Antimonopoli guna memperjelas kewenangan eksekusi putusan KPPU serta untuk mempertimbangkan mengadopsi praktik terbaik terkait hukum persaingan usaha dari negara lain. Dengan demikian, diharapkan putusan KPPU dapat lebih efektif dalam menjamin persaingan usaha yang sehat dan memberikan perlindungan hukum yang lebih pasti bagi seluruh pihak terkait.