Rezha Fitriansyah
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEKUATAN HUKUM PUTUSAN KPPU DALAM MENJAMIN PERSAINGAN USAHA YANG SEHAT DI INDONESIA Rezha Fitriansyah
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 7 No. 2 (2024): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v7i2.94196

Abstract

Komisi Pengawas Persaingan Usaha memiliki peran penting dalam menegakkan Undang-Undang Antimonopoli di Indonesia. Namun, dalam praktiknya, putusan KPPU menghadapi berbagai tantangan terutama terkait dengan kekuatan hukum dari putusan KPPU itu sendiri. Salah satu permasalahan utama adalah ketidakkonsistenan dalam Undang-Undang Antimonopoli terkait dengan eksekusi putusan KPPU, sehingga seringkali pelaksanaan putusan menjadi terhambat. Meskipun Pasal 46 dalam Undang-Undang Antimonopoli menyatakan bahwa putusan KPPU yang tidak diajukan keberatan memiliki kekuatan hukum tetap, masih terdapat ketentuan lain dalam undang-undang yang justru membuka peluang bagi pelaku usaha untuk menunda atau menghindari pelaksanaan putusan. Hal ini melemahkan efektivitas penegakan Undang-Undang Antimonopoli serta menimbulkan ketidakpastian baik bagi pelaku usaha, konsumen, dan KPPU. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum putusan KPPU serta tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Dengan membandingkan sistem hukum persaingan usaha di Indonesia dengan beberapa negara lain, penelitian ini akan mengidentifikasi kelemahan utama dalam regulasi yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diperlukan perbaikan terhadap Undang-Undang Antimonopoli guna memperjelas kewenangan eksekusi putusan KPPU serta untuk mempertimbangkan mengadopsi praktik terbaik terkait hukum persaingan usaha dari negara lain. Dengan demikian, diharapkan putusan KPPU dapat lebih efektif dalam menjamin persaingan usaha yang sehat dan memberikan perlindungan hukum yang lebih pasti bagi seluruh pihak terkait.
Perlindungan Hukum Normatif terhadap Hak Atas Identitas Anak yang Lahir dari Perkawinan Tidak Tercatat Akibat Pembatasan Usia Minimum Perkawinan di Indonesia Aulya Nur’ Ariani; Dewa Gede Sudika Mangku; Rezha Fitriansyah
Konsensus : Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi Vol. 3 No. 4 (2026): Agustus : Konsensus : Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi
Publisher : Asosiasi Peneliti Dan Pengajar Ilmu Sosial Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62383/konsensus.v3i4.1895

Abstract

The minimum marriage age restriction under Law No. 16 of 2019 often encourages couples who do not meet the age requirement to enter into unregistered marriages (nikah siri), creating legal vulnerabilities for children born from such marriages, particularly concerning their civil status and legal identity rights. This article aims to examine the civil status of children born from unregistered marriages resulting from violations of the minimum marriage age, analyze the normative legal protection of their right to identity in light of Constitutional Court Decision No. 46/PUU-VIII/2010, and compare it with the mechanisms for recognition and inheritance rights of children born outside marriage under the Indonesian Civil Code. This study employs a normative juridical method using statutory, conceptual, and case approaches. The findings indicate that, by default, children born from unregistered marriages have civil relations only with their mother and the maternal family. However, Indonesian positive law provides avenues for legal remedies through marriage validation (isbat nikah), recognition or scientific proof of the relationship with the biological father following Constitutional Court Decision No. 46/PUU-VIII/2010, and administrative mechanisms such as the Statement of Absolute Responsibility (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak/SPTJM). The Civil Code provisions on the recognition and inheritance rights of children born outside marriage are also no longer inconsistent with the new interpretation of Article 43(1) of the Marriage Law following the decision. However, this protection remains conditional and requires stronger legal norms and regulatory harmonization.