Abed Nego Tampubolon
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM RESTRUKTURISASI UTANG PERUSAHAAN YANG DINYATAKKAN PAILIT MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA Abed Nego Tampubolon; I Wayan Lasmawan; Komang Febrinayanti Dantes
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 7 No. 3 (2024): November, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v7i3.94427

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Pengaturan Hukum Terkait Restrukturisasi Utang Menurut Hukum Positif di Indonesia, (2) Perlindungan Hak Dan Kepentingan Kreditur Selama Proses Restrukturisasi Utang Dalam Perusahaan Yang Dinyatakan Pailit. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan dikarenakan penelitian ini ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum atau data sekunder dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan studi pustaka (bibliography study) terhadap bahan bahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, maupun bahan hukum tersier dan atau bahan nonhukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) perlu adanya pembaharuan hukum, khususnya mengatur mengenai restrukturisasi utang menurut Kepailitan dan PKPU di Indonesia dimana saat ini masih terdapat kekosongan norma mengenai pengaturan terhadap restrukturisasi dalam proses kepailitan dan PKPU. (2) Perlindungan hukum yang diberikan UU Kepailitan dan PKPU bagi kreditor salah satunva juga dengan adanva actio paulina vaitu memberikan hak kepada Kreditor untuk mengajukan pembatalan atas setiap tindakan hukum yang tidak diwajibkan dilakukan oleh Debitor.