Kadek Rio Teguh Adnyana
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH TANPA HAK OLEH PEMERINTAH (Studi Putusan Nomor 83/Pdt.G/2017/PN Sgr) Kadek Rio Teguh Adnyana; Komang Febrinayanti Dantes; Muhamad Jodi Setianto
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 7 No. 3 (2024): November, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v7i3.94429

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji serta menganalisis dua hal, yakni: (1) pertanggungjawaban hukum atas tindakan melawan hukum yang dilakukan pemerintah dalam sengketa kepemilikan tanah tanpa hak; dan (2) dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara Nomor 83/Pdt.G/2017/PN Sgr. Kajian ini menerapkan pendekatan hukum normatif dengan metode konseptual dan telaah terhadap peraturan perundang-undangan. Data yang digunakan mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian mengungkap bahwa: (1) penguasaan tanah tanpa hak oleh pemerintah merupakan tindakan melawan hukum yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum serta perlindungan atas hak atas tanah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan peraturan terkait; serta (2) dalam Putusan Nomor 83/Pdt.G/2017/PN Sgr, majelis hakim menimbang bukti yang ada dan melakukan analisis mendalam terhadap konflik norma antara kepentingan negara dengan hak kepemilikan individu. Putusan tersebut mencerminkan penerapan asas keadilan restoratif melalui mekanisme ganti rugi dan pengakuan status hukum atas tanah yang disengketakan, sehingga memberikan kepastian hukum kepada para pemilik tanah. Implikasi penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi dalam penyempurnaan kebijakan pertanahan serta peningkatan perlindungan hukum atas hak atas tanah, sehingga penyelesaian sengketa pertanahan dapat dilakukan secara adil dan efektif.