p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Unes Law Review
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Perawat Dalam Pelaksanaan Pelimpahan Wewenang Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan: Studi Pada Rumah Sakit TK III Dr. Reksodiwiryo Padang Putri, Retno Adhilla; Mannas, Yussy Adelina
UNES Law Review Vol. 7 No. 3 (2025)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v7i3.2379

Abstract

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah mengatur mengenai pelimpahan wewenang pelayanan kesehatan dari tenaga medis kepada tenaga kesehatan lain, termasuk perawat. Dilatarbelakangi hal tersebut permasalahan pada tesis ini adalah: 1) Bagaimanakah prosedur pelimpahan wewenang kepada perawat berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di RS Tk. III Dr. Reksodiwiryo Padang? 2) Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap perawat dalam melaksanakan tugas berdasarkan pendelegasian wewenang di RS Tk. III Dr. Reksodiwiryo Padang? 3) Bagaimanakah prosedur penyelesaian sengketa yang melibatkan perawat RS Tk. III Dr. Reksodiwiryo Padang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di bidang kesehatan? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data primer yang diperoleh dari mewawancarai staff kesehatan di RS Tk. III Dr. Reksodiwiryo Padang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1)Prosedur pelimpahan wewenang kepada perawat di RS Tk. III Dr. Reksodiwiryo Padang dilimpahkan secara mandat dan/atau delegasi. 2)Perlindungan hukum terhadap perawat dalam melaksanakan pelimpahan kewenangan di RS Tk. III Dr. Reksodiwiryo Padang dilakukan dengan mekanisme perlindungan pendelegasian wewenang, profesional, sistem pengaduan, jaminan sosial, dan penerapan etika profesi. 3) Prosedur penyelesaian sengketa perawat RS Tk. III Dr. Reksodiwiryo Padang dimulai dari pembentukan tim investigasi, proses investigasi, rapat investigasi untuk memutuskan penyelesaian dan/atau mediasi serta menentukan solusi kedepannya.
Perlindungan Hukum Terhadap Perawat Dalam Pelaksanaan Pelimpahan Wewenang Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan: Studi Pada Rumah Sakit TK III Dr. Reksodiwiryo Padang Putri, Retno Adhilla; Mannas, Yussy Adelina
UNES Law Review Vol. 7 No. 3 (2025)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v7i3.2379

Abstract

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah mengatur mengenai pelimpahan wewenang pelayanan kesehatan dari tenaga medis kepada tenaga kesehatan lain, termasuk perawat. Dilatarbelakangi hal tersebut permasalahan pada tesis ini adalah: 1) Bagaimanakah prosedur pelimpahan wewenang kepada perawat berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di RS Tk. III Dr. Reksodiwiryo Padang? 2) Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap perawat dalam melaksanakan tugas berdasarkan pendelegasian wewenang di RS Tk. III Dr. Reksodiwiryo Padang? 3) Bagaimanakah prosedur penyelesaian sengketa yang melibatkan perawat RS Tk. III Dr. Reksodiwiryo Padang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di bidang kesehatan? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data primer yang diperoleh dari mewawancarai staff kesehatan di RS Tk. III Dr. Reksodiwiryo Padang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1)Prosedur pelimpahan wewenang kepada perawat di RS Tk. III Dr. Reksodiwiryo Padang dilimpahkan secara mandat dan/atau delegasi. 2)Perlindungan hukum terhadap perawat dalam melaksanakan pelimpahan kewenangan di RS Tk. III Dr. Reksodiwiryo Padang dilakukan dengan mekanisme perlindungan pendelegasian wewenang, profesional, sistem pengaduan, jaminan sosial, dan penerapan etika profesi. 3) Prosedur penyelesaian sengketa perawat RS Tk. III Dr. Reksodiwiryo Padang dimulai dari pembentukan tim investigasi, proses investigasi, rapat investigasi untuk memutuskan penyelesaian dan/atau mediasi serta menentukan solusi kedepannya.