p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Unes Law Review
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perjanjian Sewa Menyewa Pemanfaatan Tanah Grondkart PT Kereta Api Indonesia (PERSERO) Dengan Masyarakat Di Batu Palano Sungai Pua Yolanda, Nadiya; Fendri, Azmi; Delfianti
UNES Law Review Vol. 7 No. 3 (2025)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v7i3.2385

Abstract

Bagi pembangunan untuk kelangsungan hidup masyarakat, tanah dibutuhkan baik oleh Instansi Pemerintah dan juga Badan Usaha Milik Negara maupun Badan Usaha Milik Swasta. Begitu juga perusahaan PT Kereta Api Indonesia (persero) sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara yang khususnya bergerak di bidang transportasi angkutan umum sangat memerlukan tanah dalam menjalankan usahanya. Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang terbilang tua, Aset yang dimilki oleh PT Kereta Api Indonesia (persero) telah tersebar luas di seluruh wilayah Indonesia dari zaman penjajahan Belanda sampai saat ini yang masih terus dilakukan pembangunan perluasan infrastruktur kereta api. Aset PT Kereta Api Indonesia (persero) tersebar di Daerah Operasi (DAOP) di Pulau Jawa dan Divisi Regional (Divre) di Pulau Sumatera. Sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD Tahun 1945 yang berbunyi: “ Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat” maka jelas kiranya bahwa tanah atau bumi harus digunakan dengan sebaik-baiknya demi kemakmuran rakyat. Saat ini masih banyak terdapat pemanfaatan aset tanah PT KAI (Persero) yang tidak difungsikan sesuai dengan peruntukannya. Salah satunya adalah jalur kereta yang terletak di daerah Batu Palano, Nagari Sungai Pua. Bangunan yang dibangun di sepanjang jalur kereta api tersebut seharusnya dilakukan sesuai prosedur PT KAI (Persero) yaitu dengan membuat surat perjanjian sewa menyewa saat akan menggunakan aset tanah milik PT KAI (Persero) tersebut. Rumusan Masalah adalah : 1.Bagaimana pemanfaatan tanah grondkaart PT Kereta Api Indonesia (Persero) oleh masyarakat Batu Palano?, 2.Bagaimana akibat hukum pemanfaatan tanah grondkaart PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui perjanjian sewa menyewa dengan masyarakat di Batu Palano sungai Pua?. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis (Empiris). Hasil penelitian menyebutkan perjanjian sewanya tidak dilakukan oleh organ PT Persero tersebut atau kuasanya. Apabila perjanjian sewa dilakukan oleh subjek yang tidak berwenang untuk itu maka akibat perjanjian adalah dapat dibatalkan.
Perjanjian Sewa Menyewa Pemanfaatan Tanah Grondkart PT Kereta Api Indonesia (PERSERO) Dengan Masyarakat Di Batu Palano Sungai Pua Yolanda, Nadiya; Fendri, Azmi; Delfianti
UNES Law Review Vol. 7 No. 3 (2025)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v7i3.2385

Abstract

Bagi pembangunan untuk kelangsungan hidup masyarakat, tanah dibutuhkan baik oleh Instansi Pemerintah dan juga Badan Usaha Milik Negara maupun Badan Usaha Milik Swasta. Begitu juga perusahaan PT Kereta Api Indonesia (persero) sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara yang khususnya bergerak di bidang transportasi angkutan umum sangat memerlukan tanah dalam menjalankan usahanya. Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang terbilang tua, Aset yang dimilki oleh PT Kereta Api Indonesia (persero) telah tersebar luas di seluruh wilayah Indonesia dari zaman penjajahan Belanda sampai saat ini yang masih terus dilakukan pembangunan perluasan infrastruktur kereta api. Aset PT Kereta Api Indonesia (persero) tersebar di Daerah Operasi (DAOP) di Pulau Jawa dan Divisi Regional (Divre) di Pulau Sumatera. Sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD Tahun 1945 yang berbunyi: “ Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat” maka jelas kiranya bahwa tanah atau bumi harus digunakan dengan sebaik-baiknya demi kemakmuran rakyat. Saat ini masih banyak terdapat pemanfaatan aset tanah PT KAI (Persero) yang tidak difungsikan sesuai dengan peruntukannya. Salah satunya adalah jalur kereta yang terletak di daerah Batu Palano, Nagari Sungai Pua. Bangunan yang dibangun di sepanjang jalur kereta api tersebut seharusnya dilakukan sesuai prosedur PT KAI (Persero) yaitu dengan membuat surat perjanjian sewa menyewa saat akan menggunakan aset tanah milik PT KAI (Persero) tersebut. Rumusan Masalah adalah : 1.Bagaimana pemanfaatan tanah grondkaart PT Kereta Api Indonesia (Persero) oleh masyarakat Batu Palano?, 2.Bagaimana akibat hukum pemanfaatan tanah grondkaart PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui perjanjian sewa menyewa dengan masyarakat di Batu Palano sungai Pua?. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis (Empiris). Hasil penelitian menyebutkan perjanjian sewanya tidak dilakukan oleh organ PT Persero tersebut atau kuasanya. Apabila perjanjian sewa dilakukan oleh subjek yang tidak berwenang untuk itu maka akibat perjanjian adalah dapat dibatalkan.