Penindakan Hukum Terhadap Pelanggaran Kriminal bagi Pelaku Penindasa di Dunia Digital (Cyberbullying) pada Anak Dilihat dari Hukum Kriminal. Tujuan kajian ini ialah guna memahami perlindungan hukum pada anak sebagai korban dari pelanggaran kriminal cyberbullying serta kendala dalam penegakan hukum terkait tindak kriminal tersebut terhadap anak. Kajian ini merupakan penelitian normatif yuridis. Data yang digunakan berasal dari sumber sekunder yang terdiri dari bahan hukum utama, bahan hukum tambahan, dan bahan hukum pelengkap. Pengumpulan data dijalankan melalui studi pustaka dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil studi memperlihatkan bahwa penindakan terhadap pelanggaran kriminal cyberbullying yang diambil oleh seorang anak harus sejalan dengan peraturan yang ditetapkan dalam UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Pengadilan Pidana Anak. Gagasan diversi yang diuraikan dalam Pasal 1 angka (7) UU tersebut memungkinkan pemindahan penyelesaian kasus anak dari jalur pengadilan pidana ke jalur di luar pengadilan pidana anak, yang akan dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum saat mereka menangani kasus kriminal yang dijalankan seorang anak. Oleh karena itu, kebijakan harus dirumuskan untuk mencegah terjadinya cyberbullying oleh anak, terutama di era digital ini. Pendekatan budaya, pendekatan pendidikan moral, pendekatan akademis, dan pendekatan teknologi adalah beberapa metode yang bisa diterapkan dalam merumuskan kebijakan tersebut.. Faktor penghambat perlindungan hukum terhadap cyberbullying berupa: kurangnya aparat penegak hukum, sulitnya pembuktian kasus cyberbullying, minimnya sosialisasi bahaya cyberbullying, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya cyberbullying, dan stigma yang menganggap bahwa cyberbullying merupakan hal yang wajar.