Peningkatan penyebaran zat terlarang terus mengalami kenaikan, sehingga pemerintah mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika untuk mengatur penanganan remaja yang terlibat dalam penggunaan zat berbahaya ini. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana tindakan kriminal terkait penyalahgunaan narkoba oleh anak berpengaruh serta faktor apa saja yang menyebabkan keterlibatan anak dalam tindakan tersebut. Penelitian ini bersifat hukum empiris, dengan sumber data meliputi data utama dan sekunder yang terdiri dari referensi hukum utama, tambahan, dan tersier. Data diperoleh melalui studi pustaka, lalu dianalisis secara kuantitatif. Hasil kajian oleh kepolisian di Kota Sorong mengungkapkan bahwa anak-anak usia lima belas hingga delapan belas tahun berada pada risiko tinggi terkait bahaya narkotika. Menurut Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan anak adalah individu yang belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun, termasuk yang sedang dalam kandungan. (1) Dampak dari penyalahgunaan narkotika pada kesehatan fisik, mental, dan sosial seorang individu bervariasi tergantung jenis zat, karakter pengguna, dan situasi yang melatarbelakangi. (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi anak untuk terlibat dalam tindakan penyalahgunaan narkotika dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori: mereka yang ingin mencoba pengalaman baru, mereka yang mencari pelarian dari realitas, dan mereka yang ingin melakukan perubahan kepribadian. (3) Ada tiga kelompok orang yang ingin mengalami. Mereka adalah mereka yang ingin mengalami, mereka yang ingin menjauhi kenyataan dan realitas, dan mereka yang ingin mengubah kepribadiannya.