Penelitian ini mengangkat topik mengenai jual beli online yang dilaksanakan melalui media sosial, ditinjau dari perspektif ekonomi Islam. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana transaksi jual beli online yang dilakukan melalui media sosial dipahami dalam konteks ekonomi Islam, serta untuk menilai keabsahannya dalam ajaran Islam. Perkembangan teknologi yang pesat telah menyebabkan perubahan signifikan dalam cara individu melakukan transaksi jual beli. Transaksi yang sebelumnya dilakukan secara langsung (tatap muka) kini beralih ke transaksi daring. Dalam hal ini, penelitian ini memusatkan perhatian pada analisis fungsi uang menurut perspektif ekonomi Islam, yang menekankan pada prinsip-prinsip tertentu untuk memastikan transaksi berlangsung secara adil dan tidak melanggar aturan Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), yang memanfaatkan sumber-sumber literatur dan kajian dari penelitian terdahulu. Dalam kajian ini, hukum mengenai jual beli online dievaluasi berdasarkan prinsip fiqih Islam, yang pada dasarnya menganggap transaksi tersebut diperbolehkan, asalkan memenuhi persyaratan tertentu. Salah satu prinsip fiqih yang relevan adalah "Al-ashl fi mu'amalah al-ibahah," yang mengartikan bahwa asal hukum dalam transaksi adalah diperbolehkan, kecuali jika terdapat dalil yang mengharamkannya. Oleh karena itu, jual beli online melalui media sosial dianggap sah dalam Islam, dengan syarat tidak ada unsur penipuan, ketidakjelasan, atau riba dalam proses transaksi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah meskipun transaksi jual beli online tidak melibatkan pertemuan fisik antara penjual dan pembeli, transaksi tersebut tetap sah dalam pandangan ekonomi Islam, asalkan tidak melanggar prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh ajaran Islam, seperti menghindari penipuan, ketidak jelasan, dan riba.