Operasi plastik pada dasarnya terbagi menjadi dua jenis, yaitu rekonstruktif untuk memperbaiki fungsi tubuh akibat cedera atau cacat, dan estetika untuk mempercantik penampilan. Saat ini operasi plastik adalah cabang kedokteran yang semakin berkembang dan dikenal luas. Dalam pandangan agama Islam, operasi untuk alasan medis diperbolehkan, tetapi dilarang jika bertujuan untuk mengubah penampilan tanpa alasan medis yang jelas. Dengan meningkatnya operasi plastik di dunia, muncul berbagai tantangan seperti risiko bagi pasien dan penyalahgunaan praktik. Kajian ini membahas operasi plastik dari sudut pandang agama, hukum, dan etika agar dapat dilakukan secara aman dan sesuai aturan. Jenis penelitian merupakan metode literature review, yaitu menganalisis sejumlah artikel bersumber dari jurnal yang terindeks sinta dan scopus, dengan rentang waktu 5 tahun terakhir. Hasil Literature Riview ini bahwa Operasi plastik adalah prosedur medis yang rumit dengan berbagai aspek, mulai dari hukum dan agama hingga etika dan dampak sosial-psikologis. Bedah plastik diizinkan untuk tujuan medis, tetapi dilarang jika semata-mata untuk estetika. Dijelaskan bahwa dokter bedah plastik memiliki tanggung jawab hukum yang besar, termasuk memberikan informasi yang lengkap, menjalankan prosedur yang tepat, dan menangani komplikasi, karena bedah plastik dapat berdampak signifikan pada identitas dan citra diri seseorang, baik positif maupun negatif. Kesimpulannya, Operasi plastik terdapat dua jenis: rekonstruktif untuk memperbaiki fungsi tubuh, dan estetika untuk mempercantik penampilan. Dalam pandangan agama Islam, operasi diperbolehkan jika karena alasan medis, tapi dilarang jika ditujukan untuk mengubah bentuk tanpa alasan medis yang jelas. Di Indonesia, aturan dibuat untuk melindungi pasien dari risiko hukum dan komplikasi.