Implementasi RME menjadi kewajiban seluruh fasyankes salah satunya rumah sakit sesuai dengan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis Elektronik. Artikel ini bertujuan untuk mengevaluasi hambatan implementasi RME di indonesia menggunakan model Human – Organization – Technology (HOT-FIT) khususnya di rumah sakit. Metode yang digunakan adalah literature review dengan pencarian literatur menggunakan database Semantic dan Google Scholar. Kata kunci yang digunakan yaitu “Hambatan” OR “Evaluasi” “Implementasi” AND “Rekam Medis Elektronik” AND “Human – Organization – Technology (HOT-FIT)” AND “Rumah Sakit”. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan implementasi RME mencakup tiga aspek, meliputi 1) Faktor pengguna (Human), meliputi rendahnya penggunaan dan kepuasan pengguna RME. Hal ini disebabkan karena kurangnya pelatihan dan sosialisasi yang diberikan dan fitur-fitur yang masih belum sesuai kebutuhan data dan harapan pengguna. 2) Faktor organisasi (organization), meliputi dukungan manajemen dan pimpinan rumah sakit yang terbatas dalam pemenuhan infrastruktur, pelatihan, sosialisasi, dan pembentukan tim IT. 3) Faktor teknologi (technology) meliputi kualitas sistem dan kualitas informasi yang rendah, meliputi sistem yang masih sering mengalami error, belum adanya sistem tanda tangan elektronik, otomatisasi fitur, dan informasi yang dihasilkan masih belum konsisten. Sehingga hambatan yang dialami rumah sakit dalam implementasi RME meliputi kurangnya pemahaman pengguna dan fitur-fitur RME yang masih belum sesuai, kurangnya dukungan dari pihak manajemen dan pimpinan rumah sakit, sistem yang sering mengalami error, tidak adanya fitur otomatisasi, dan penandatanganan elektronik, serta kualitas informasi yang dihasilkan masih belum sepenuhnya konsisten.