Sebagai lembaga negara yang diberikan kewenangan atribusi oleh UUD 1945 dan Undang-Undang, Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung memiliki kewenangan menetapkan hukum acara pengujian Undang-Undang dan hukum acara Pengujian Peraturan Perundang-undangan di Bawah Undang-Undang. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor PMK No. 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang merupakan hukum acara yang menjadi pedoman dalam pengujian peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya, kedua peraturan tersebut, mengandung banyak kekurangan seperti materi muatan pengaturan yang menimbulkan ketidakjelasan. Permasalahan hukum tersebut tentunya membawa dampak, dalam hal ini terhadap kepastian hukum atas kedua peraturan tersebut. Sebagai hukum acara yang menjadi suatu pedoman, seharusnya materi muatan dalam kedua peraturan tersebut dapat memberikan kepastian hukum. Dari hasil penelitian, terhadap penerapan asas kepastian hukum dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor PMK No. 06/PMK/2005, terdapat permasalahan yang dihadapi, yaitu Permasalahan dalam hal tidak diterapkannya asas kepastian hukum dalam materi muatan yang terkait dengan subjek hukum pengujian peraturan perundang-undangan, Prosedur/Tata Cara Pengujian Peraturan Perundang-undangan, Penjadwalan Sidang Pengujian Peraturan Perundang-undangan, Pemeriksaan Persidangan Pengujian Peraturan Perundang-undangan, Penyerahan Jawaban Pengujian Peraturan Perundang-undangan, Jangka Waktu Putusan Pengujian Peraturan Perundang-undangan, dan pelaksanaan pembacaan Putusan Pengujian Peraturan Perundang-undanganKeyword: