Konsekuensi sebagai negara hukum mengharuskan seluruh kegiatan agenda ketatanegaraan diatur oleh undang-undang. Termasuk dalam hal ini pembentukan undang-undang dengan konsep fast-track legislation. Praktisnya, pembentukan undang-undang dengan fast-track legislation sudah sering ditemui dalam ketatanegaraan Indonesia. Masalah utamanya adalah ketika undang-undang yang dilahirkan banyak menimbulkan kontroversi dan resistensi dari masyarakat dan bahkan berpotensi melahirkan gejala autocratic legalism. Penelitian ini fokus pada masalah; 1) bagaimana konseptualisasi fast-track legislation dan implikasinya pada legislasi Indonesia?; 2) bagaimana politik hukum pengaturan fast-track legislation untuk mencegah autocratic legalism di Indonesia?. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan teori legisprudensi yang dikenalkan oleh Luc J. Wintgens. Teori ini fokus pada konsep pembentukan undang-undang yang menekankan rasionalitas legislasi dalam teori dan praktik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum eksploratif yakni penelitian yang dimaksudkan untuk memperdalam pengetahuan terkait dengan politik hukum pengaturan fast-track legislation untuk mencegah autocratic legalism di Indonesia. Pada akhirnya penelitian ini menyimpulkan bahwa; 1) fast-track legislation seharusnya diatur dalam sistem hukum Indonesia dan dikonseptualisakan sebagai pembentukan undang-undang dengan prosedural khusus. Fast-track legislation berimplikasi menciptakan tirani legislasi sehingga melahirkan gejala yuristokrasi dan autocratic legalism serta menurunkan kualitas partisipasi publik; 2) Fast-track legislation harus di atur dengan pasti dengan menguatkan pengaturan level partisipasi publik dan pengaturan periodic review.