Lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengundang sejumlah kontroversi. Salah satunya terkait dengan bentuk pemerintahan daerah khusus IKN atau yang disebut dengan Otorita IKN yang merupakan lembaga setingkat kementrian dengan tugas melaksanakan persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan daerah khusus IKN. Hal tersebut dianggap bertentangan dengan sistem ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam terkait dengan Pemerintahan daerah khusus IKN dengan konsep Otorita IKN serta konsekuensi hukum yang ditimbulkan dalam penerapannya berdasarkan paradigma yuridis. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan sejarah, pendekatan perbandingan, dan pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dibentuknya pemerintahan daerah khusus IKN atau dengan nama lain Otorita IKN dianggap konstitusional dengan adanya Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 beserta kekhususannya sebagaimana diatur dalam UU IKN dengan tetap memperhatikan prinsip check and balances. Selain itu, UU IKN mampu memberikan pembaharuan bagi tata kelola pemerintahan Indonesia dengan konsep Otorita IKN. Rekomendasi dari penelitian ini adalah melakukan sosialisasi maupun konsultasi publik yang terbuka untuk umum dengan akses yang mudah di media sosial untuk mencegah terjadinya salah penafsiran dan pemahaman yang utuh. Kemudian dibutuhkannya prinsip keterbukaan dan transparansi demi meningkatkan kepercayaan dan optimispe masyarakat Indonesia terhadap pembangunan IKN