Hayrani DS, Mayer
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGATURAN PENGAWASAN PUSAT TERHADAP IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DI ERA OTONOMI DAERAH Hayrani DS, Mayer
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 16, No 1 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2019
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v16i1.259

Abstract

Pengawasan Pusat Terhadap Izin Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara Di Era Otonomi Daerah menghadapi banyak polemik.  Tidak terdapat ketentuan Pada Pasal 119 UU No.4 Tahun 2009 yang memberikan kewenangan kepada Dirjen untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan yang memiliki wilayah yang tumpang tindih, Tumpang tindih wilayah administrasi yang disebut pada Permen No.43 Tahun 2015 dapat dikategorikan sebagai sengketa hukum administrasi negara yang seharusnya diselesaikan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, ketentuan Pasal 14 ayat 1 UU No.23 Tahun 2014 mengatur agar kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang sumber daya mineral dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi merupakan beberapa polemik tersebut. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis polemik-polemik tersebut dan bagaimana pemerintah dapat menjawabnya dengan menganalisis secara cermat dan komprehensif polemik pengawasan pusat terhadap izin usaha pertambangan mineral dan batubara di era otonomi daerah. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif sementara analisis data dilakukan secara kualitatif. Melalui analisis polemik pengawasan pusat terhadap izin usaha pertambangan mineral dan batubara di era otonomi daerah diperoleh ketentuan yang mengatur bahwa Dirjen atas nama Menteri hanya melaksanakan pengumuman status IUP Clean and clear dari hasil evaluasi Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Pada Permen No.43 Tahun 2015 berlaku prinsip contrarius actus yaitu Institusi yang mengeluarkan izin usaha pertambangan berwenang pula untuk mencabut izin tersebut. Pencabutan IUP oleh Menteri atau Gubernur merupakan bentuk pengawasan pusat terhadap pemerintah daerah.