Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Terhadap Permufakatan Jahat Pada Kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 (Studi Putusan Nomor : 146/Pid.Sus/2022/Pn Tjk) Jainah, Zainab Ompu; Anggalana; Ningrum, Inggit Setya
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 15 No. 1 (2023): Februari
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permufakatan jahat merupakan suatu perbuatan dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan. Kejahatan yang mengundang banyak perhatian masyarakat terutama Pemerintah Indonesia ialah tindak pidana narkotika. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri , dan dapat menimbulkan ketergantungan. Korban dari narkotika sendiri tidak mengenal usia mulai dari anak-anak, remaja, dewasa, hingga lanjut usia pun menjadi sasaran para pelaku kejahatan narkotika. Permasalahan dalam penelitian ini yakni apa saja faktor penyebab dan bagaimana pertimbangan hakim terhadap permufakatan jahat tindak pidana narkotika golongan 1 studi putusan Nomor : 146/Pid.Sus/2022/ PN Tjk. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif . Kejahatan narkotika dan psikotropika adalah salah satu penyakit yang ada dalam masyarakat, kejahatan yang berasal dari masyarakat, oleh masyarakat dan resikonya juga berakibat kepada masyarakat, maka penang gulangannya juga harus mengikut sertakan masya rakat, tanpa partisipasi seluruh lapisan masyarakat secara terpadu mustahil penanggulangannya akan berhasil. Narkotika di sisi lain sering digunakan di luar kepentingan medis dan ilmu pengetahuan, yang pada akhirnya akan menjadi suatu bahaya bagi si pemakai, dan juga dapat memberi pengaruh pada tatanan kehidupan sosial masyarakat, bangsa dan Negara. Penyalahgunaan narkotika dapat mengakibatkan sindroma ketergantungan apabila penggunaannya tidak di bawah pengawasan dan petunjuk tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Hal ini tidak saja merugikan bagi penyalahgunaan, tetapi juga berdampak sosial, ekonomi dan keamanan nasional, sehingga hal ini merupakan ancaman bagi kehidupan bangsa dan negara.
Paradoks Hukum Noodweer: Penerapan Pasal 49 KUHP dan Kedudukan Korban Begal yang Dijadikan Tersangka dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Oktaria, Sheren Dwi; Ningrum, Inggit Setya; Jasmine, Nadia Wiratama; Mulyati, Dwi
QIYAS: JURNAL HUKUM ISLAM DAN PERADILAN Vol 10, No 2 (2025)
Publisher : UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/qys.v10i2.9234

Abstract

Abstract: This study examines the legal paradox in the application of the concepts of noodweer and noodweer excess in Indonesia, particularly related to the phenomenon of victims of robbery who are named suspects after defending themselves. The study focuses on three cases that occurred in Indonesia, namely the case of Amaq Sinta in Central Lombok (NTB), DI in Medan (North Sumatra), and ZA in Malang (East Java). All three cases demonstrate the complexity of law enforcement between self-defense efforts and the limits of actions considered proportional under criminal law. Analysis of these three cases shows that the application of Article 49 of the Criminal Code often leads to incidents, especially in determining the elements of proportionality, subsidiarity, and the condition of "urgency" in self-defense. Although morally the perpetrators are considered to be defending themselves from a real threat, legally such actions can be categorized as excessive if they exceed the limits of reasonableness, for example due to emotion, fear, or the use of excessive violence. This paradox reveals a lack of synchronicity between formal justice and substantive justice in the Indonesian criminal system. From a normative perspective, clearer legal guidelines are needed regarding self-defense, particularly in the context of street crimes that endanger the victim's life. This study recommends reformulating the guidelines for investigation and prosecution so that the legal system no longer criminalizes self-defense actions taken in emergency situations and situations of psychological stress.Keywords: Noodweer, Noodweer Excesses, Self-Defense, Mugging Victims, Legal Paradox, Indonesian Criminal System.Abstrak: Penelitian ini membahas paradoks hukum dalam penerapan konsep noodweer dan noodweer exces di Indonesia, khususnya terkait dengan fenomena korban tindak pidana pembegalan yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pembelaan diri. Fokus kajian diarahkan pada tiga kasus yang terjadi di Indonesia, yakni kasus Amaq Sinta di Lombok Tengah (NTB), DI di Medan (Sumatera Utara), dan ZA di Malang (Jawa Timur). Ketiganya menunjukkan kompleksitas penegakan hukum antara upaya mempertahankan diri dengan batas-batas tindakan yang dianggap proporsional menurut hukum pidana. Analisis terhadap ketiga kasus menunjukkan bahwa penerapan Pasal 49 KUHP seringkali menimbulkan perdebatan, terutama dalam menentukan unsur proporsionalitas, subsidiaritas, dan kondisi “terdesak” dalam pembelaan diri. Meskipun secara moral para pelaku dianggap membela diri dari ancaman nyata, secara yuridis tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai noodweer exces apabila melampaui batas kewajaran, misalnya karena adanya emosi, kepanikan, atau penggunaan kekerasan berlebihan. Paradoks ini mengungkap adanya ketidaksinkronan antara keadilan formal dan keadilan substansial dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dari perspektif normatif, diperlukan pedoman hukum yang lebih jelas terkait pembelaan diri, terutama dalam konteks kejahatan jalanan yang membahayakan nyawa korban. Penelitian ini merekomendasikan reformulasi pedoman penyidikan dan penuntutan agar sistem hukum tidak lagi mengkriminalisasi tindakan pembelaan diri yang dilakukan dalam situasi darurat dan penuh tekanan psikologis.Kata Kunci: noodweer, noodweer exces, pembelaan diri, korban begal, paradoks hukum, sistem peradilan pidana Indonesia.