Kemajuan media platform Youtube banyak disalahgunakan oleh seseorang sehingga merugikan para seniman Indonesia, hal ini menyebabkan lagu yang diciptakan oleh seniman dibajak atau ditiru oleh orang lain tanpa izin dengan mengcover lagunya dan mengunggahnya di media platform Youtube yang mendapatkan keuntungan yang cukup fantastis. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan dengan menggunakan studi kepustakaan yang bersumber dari bahan primer dan sekunder. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa permasalahan dalam hak cipta lagu atau musik di Indonesia adalah Indonesia belum mengatur secara tegas tentang royalti lagu yang dicover oleh seseorang yang diunggah di Youtube dan sanksi tegas terhadap pelanggar hak cipta, dan pola pikir pencipta lagu yang masih enggan mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan hak cipta. Karena nilai ekonomis pendaftaran lagu lebih mahal dari nilai jual lagu di pasaran. Selain itu, kelemahan dari penegak hukum dan kesadaran hukum pencipta juga menjadi faktor banyak bermunculan pengcover lagu yang tidak bertanggungjawab. Namun UU Hak Cipta memberikan perlindungan yaitu perlindungan preventif dan represif. Problematika penentuan royalti hasil lagu cover yang diunggah di Youtube belum diatur dengan jelas dalam peraturan per UU-an. Salah satu faktor terjadinya pembajakan lagu adalah karena pencipta lagu enggan mendaptarkan karya, karena biaya dikeluarkan lebih mahal dari royalti lagu. Selain itu, juga masih lemahnya penegakan hukum terhadap pembajak lagu di platform Youtube.