Denada Futri Talia
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS HUKUM TERHADAP KEDUDUKAN HAK ASUH ANAK (STUDI PUTUSAN PK NO. 95/PK.AG/2021) Denada Futri Talia; Kuspraningrum, Emilda; Susanti, Erna
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 17 No. 1 (2025): Februari
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24903/yrs.v17i1.3124

Abstract

Latar Belakang: Putusan Pengadilan Agama yang final dan mengikat menyatakan bahwa hak asuh anak jatuh ke tangan isteri, akan tetapi putusannya tidak dilaksanakan dikarenakan mantan suami menahan kedua anaknya untuk bertemu ibunya. Sehingga, putusan tersebut dalam pelaksanaannya tidak memberikan kepastian hukum terhadap penerima putusan, secara putusan sudah terpenuhi hak asuhnya jatuh ke tanga ibu. Metode Penelitian: Jenis pendekatan yang digunakan yaitu penelitian doktrinal dengan pendekatan peraturan perundang-undangan untuk mengkaji kedudukan hak asuh anak berdasarkan regulasi di Indonesia serta apakah kepastian hukum terhadap hak asuh anak telah terpenuhi pada Putusan PA No. 1073/Pdt.G/2017/PA.Cbn. Hasil Penelitian: Dalam menentukan hak asuh anak, hakim pada awalnya mengevaluasi kerangka hukum yang berlaku untuk kasus tersebut, dengan bukti yang diberikan oleh kedua belah pihak. Akibatnya, kedua orang tua berkewajiban untuk mendukung dan mendidik anak-anak mereka sampai mereka mencapai usia dewasa, secara ekslusif demi kepentingan terbaik bagi anak. Berdasarkan Putusan PA No. 1073/Pdt.G/2017/PA.Cbn, ibu memiliki hak asuh yang sah, namun kepastian hukum masih belum terpenuhi karena Putusan Pengadilan belum dieksekusi oleh mantan suami, baik secara sukarela maupun melalui intervensi negara, khususnya terkait eksekusi hadhanah. Kesimpulan: Perlu dibentuk suatu peraturab yang secara tegas menjamin terlaksananya suatu Putusan Pengadilan dan apabila tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya maka akan diberikan sanksi secara tegas maupun akibat hukum lainnya. Serta menerapkan teori kepastia hukum dari Jan M. Otto dan Sudikno Mertokusumo, yang secara garis besar bahwa kepastian hukum merupakan jaminan hukum tersebut harus dijalankan dengan baik dan dilaksanakan secara tegas demi menjamin terwujudnya kepastian hukum.