Aktivitas keuangan dan ekonomi tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan ini, khususnya pada pelaku usaha baik menengah hingga ke atas, salah satu kegiatan ekonomi yang banyak dilakukan adalah kredit. Dalam pemberian kredit, sebuah bank atau institusi keuangan berhadapan dengan risiko-risiko yang terjadi dalam pelaksanaannya, salah satunya ialah kredit macet atau nonperforming loan (NPL), Kredit yang bermasalah merupakan risiko yang melekat dalam setiap pemberian kredit oleh bank kepada nasabahnya, mencakup kredit yang tidak dapat dilunasi tepat waktu (wanpestasi). Sebagai upaya mencegah dan meminimalisir risiko kredit macet dilakukan pelaporan debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga keuangan yang melakukkan pengawasan dan pengaturan pada setiap aktivitas ekonomi dan keuangan. Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk meminimaisir risiko tersebut ialan melakukan pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui SLIK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03.2017 dengan pihak-pihak terlampir yang wajib menjadi pelapor, dilakukannya beberapa metode yaitu penjadwalan (rescheduling), persyaratan (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring). Upaya yang disampaikan oleh OJK berupa restrukrisasi kredit yang dilakukan pihak bank antara lain yaitu, penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit, penambahan fasilitas kredit, serta konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.